Sidang Perdana Para Terdakwa, S (DPO), MNR dan FS atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017. - Mandalikatoday




Home / Headline

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:03 WIB

Sidang Perdana Para Terdakwa, S (DPO), MNR dan FS atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017.

Sidang Perdana Para Terdakwa, S (DPO), MNR dan FS atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR Provinsi NTB Tahun Anggaran 2017.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Bertempat di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan Sidang Perdana terhadap para terdakwa S (DPO), MNR dan FS terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga :  Rumah Tahfidz Abdurrahman Desa Bilebante Wisudakan 23 Orang Penghafal Al Qur'an

“Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro, S.H dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah 10/06/2025.

Bahwa telah dilaksanakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MNR dan FS, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa S (DPO) tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan secara In Absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa S (DPO), demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyampaikan para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017 dengan modus terdakwa S (DPO) selaku PPK menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak, di mana terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik.

Baca Juga :  Desa Semparu Loteng dan Desa Kumbang Lotim Raih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional

Sehingga mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 333.598.997,19 (tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan belas sen.

“Bahwa para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Walikota Mataram, H.Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

“Setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para Terdakwa MNR dan FS untuk menanggapi, yang kemudian para Terdakwa melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.” tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Sambut HUT RI ke-81, Pengusaha Muda Lendang Nangka Utara Santuni 166 Anak Yatim Piatu

Headline

Prajurit Denma Brigif TP/31/PS Laksanakan Pembersihan di Area Marshaling mako Brigif.

Headline

Suara Pekerja Lokal yang Terabaikan: SPN NTB Soroti FORNAS VIII dan Dugaan Pelat Bodong

Demo

Aliansi NGO Desak Kapolres Lombok Tengah Mundur Dari Jabatannya

Headline

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Anggota Kodim 1620/Loteng Terima Distribusi Kaporlap Baru

Headline

PT MSP Tegaskan Pengelolaan Parkir Pasar Renteng Sesuai Prosedur, Jamin Keamanan dan Tarif Transparan

Headline

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwa

Headline

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tahun 2024.