Ketua Formen Loteng Sesali Respon Kapolres Soal Pemberitaan Kasus Mandes Bilabante. - Mandalikatoday




Home / Opini

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:39 WIB

Ketua Formen Loteng Sesali Respon Kapolres Soal Pemberitaan Kasus Mandes Bilabante.

Ketua Formen Loteng Sesali Respon Kapolres Soal Pemberitaan Kasus Mandes Bilabante.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Ketua Forum Media Online (Formen) Lombok Tengah menyesali respon Kapolres Lombok Tengah dalam menanggapi pemberitaan di salah satu media.

Ketua Formen, Darwis Putra Jagat Menerangkan, dirinya menerima jawaban yang kurang mengenakkan dan terkesan menekan dirinya selaku wartawan.

Darwis mengatakan, dalam balasan pesan whatsapp yang diterimanya, kapolres Loteng, Eko Yusmiantoro meminta dirinya untuk membuktikan beritanya yang berjudul Kasus “Mandes Bilebante Lamban, Warga Curiga Uang Setoran ke Polres Bukan Sekedar Isu”, Kapolres juga dikatakannya akan menanggapi dengan cara lain.

“Pernyataan Kapolres Loteng dalam menyikapi pemberitaan mediamassa ini dengan nada-nada yang menurut kami kurang baik dan terkesan menekan saya selaku wartawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Semakin Jauh Tersesat, Ada Baiknya Putar Balik ke Awal": Pesan Reflektif dari Dr. I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya.

Ia menambahkan, tanggapan kapolres yang cenderung menekan tersebut juga ternyata setelah ditelusurinya juga dialami oleh wartawan-wartawan yang lain.

Ia menegaskan, jika ada keberatan, yang bersangkutan semestinya memanfaatkan hak jawab. “Selain itu, dalam pemberitaan itu saya sudah memuat hak jawab dalam dan berita saya nilai cukup berimbang,” ucapnya.

Ia menerangkan, pada dasarnya Ia ingin bermitra dengan siapa saja termasuk institusi kepolisian, Namun jangan membatasi ruang gerak wartawan untuk bersuara menyampaikan aspirasi masyarakat.

Dikatakan Darwis, sengketa terkait pemberitaan atau karya jurnalis sudah diatur dengan sangat jelas dalam Undang Undang Pers. Yang mana jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat di media massa, yang bersangkutan bisa melayangkan keberatan. Yang mana dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa sengketa pers, termasuk keberatan atas pemberitaan, diselesaikan melalui mekanisme internal pers, yaitu hak jawab dan hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers.  Jika tidak ada penyelesaian, pihak bersangkutan bisa berkonsultasi dan mengadukan ke dewan Pers.

Baca Juga :  Hidup bagaikan roda yang tiada Henti berputar

” Ada aturan mainnya. Ingat Undang-undang Pers sifatnya khusus, tidak bisa diselesaikan sembarangan,” terangnya.

Adapun sumber berita menurutnya tidak boleh diminta oleh pihak manapun termasuk kepolisian. Sumber maupun data sudah dijamin kerahasiaannya dan hanya bisa dibuka di persidangan.

” Intinya aturannya sudah jelas. Kalau pak Kapolres mau menempuh jalur hukum silahkan saja. Tapi kalau kami ditekan, tentu kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Labulia Pertanyakan Transparansi Pemilihan BPD

Terlepas dari hal tersebut pihaknya berharap agar kedepan Kapolres Lombok Tengah agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan persoalan semacam ini. Tidak lantas menggunakan cara-cara intimidasi dan penekanan yang dikhawatirkan yang dikhawatirkan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

” Saya sudah koordinasi dengan rekan-rekan baik dari Pers maupun unsur lain. Intinya kalau ada yang keliru, kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

“Sementara Jawaban Kapolres Loteng, dan Peryataan mana? Kepada siapa dan Masih banyak hal yang bagus dijadikan berita ucap Kapolres Kepada Mandalikatoday.com.
“Saya ga pernah gak terbuka sama teman-teman wartawan, tapi kalo ada yang menganggap seperti ini ya silahkan.” Tutup Kapolres Eko Yusmiarto.

(JB)

Share :

Baca Juga

Opini

Oknum Penyidik Polres Loteng Hentikan Penyidikan Stempel Palsu di Laporkan Ke Propam Polda NTB Oleh Kuasa Hukum MSQ.

Opini

Mengukur Nilai Diri Sendiri Bukan Dari Keunggulan Melainkan Dari Kebijakan.

Opini

SPPG Labulia Jonggat, Yayasan Ishlahil Athfal Tidak Layani Siswa TK/PAUD/RA, Efisiensi dan Efektivitas Program MBG Dipertanyakan Sekertaris Pemerhati Desa.

Headline

Sahnya Penetapan Tersangka Tanpa Periksa Calon Tersangka: Telaah Kritis UU No. 20 Tahun 2025

Headline

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Sasaka Nusantara Mendesak Kejati NTB Untuk Segera Tindaklanjuti

Opini

Hidup bagaikan roda yang tiada Henti berputar

Opini

Tindakan Bupati Lombok Timur Usir pemandu wisata dan Wisatawan Asing: Arogansi Kekuasaan yang Memalukan

Opini

ARB Berikan Dukungan Penuh Atas Apresiasi Langkah Ketegasan Kajari Lombok Tengah Miskinkan Koruptor.