.SQ di BAP Terkait Laporan Oknum Penyidik Loteng Ke Propam Polda NTB. - Mandalikatoday




Home / Opini

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:15 WIB

.SQ di BAP Terkait Laporan Oknum Penyidik Loteng Ke Propam Polda NTB.

M.SQ di BAP Terkait Laporan Oknum Penyidik Loteng Ke Propam Polda NTB.

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Progres laporan yang di sampaikan M samsul Qomar terkait Penghentian penyelidikan oleh sat Reskrim Polres Loteng ke Propram NTB berlanjut.
Kemarin Jumat (5/7) Pelapor dimintai keterangannya oleh Penyidik Di Paminal Propam NTB.
Kuasa hukum pelapor L Burhanudin SHi mengatakan proses tersebut terus berjalan kemarin hanya terkendala HUT Bhayangkara saja makanya tertunda beberapa hari.
Penyidik Paminal memeriksa keterangan pelapor selama dua jam dengan membawa dokumen bukti pendukung.
Dalam pemeriksaan lanjut Burhan , Pelapor menyampaikan bahwa Penyidik polres Loteng tidak Profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Ketum Deklarasi NTB Akan Laporkan 13 Kades Se-Kecamatan Jonggat Ke Kajari Lombok Tengah Terkait Penyalah Gunaan Dana Desa Tahun 2022-2024.

Surat pemberitahuan hasil penyelidikan tiba tiba langsung menghentikan penyelidikan tanpa alasan yang jelas .
Seharunya kata dia , dalam penerbitan surat pemberhentian penyelidik memberikan alasan kenapa kasus tersebut berhenti.
Kita menduga ada upaya main mata karena ini ada kepentingan dengan penguasa di Loteng, ” tegasnya.

Baca Juga :  Pesan Mendalam Dr. Dewa Wijaya: Mengapa Kita Tak Boleh Berekspektasi Terlalu Tinggi pada Siapapun.

Setelah pelapor rencananya senin mendatang akan di hadirkan beberapa orang saksi .
Waktu di Polres Kami juga mengajukan beberapa saksi tapi tidak di lakukan pemanggilan diantaranya, Suhaimi SH pemimpin sidang , Lalu Purnawan anggota sidang dan Mori Hanafi Ketua KONI Provinsi.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Lombok Utara Serahkan Buku Karya Sendiri Kepada Pimpinan Daerah: Tegaskan Komitmen Literasi Lokal di Momen Hari Buku Nasional

Pihaknya berharap proses ini naik ke penyidikan dan kembali memanggil saksi saksi yang belum sempat di hadirkan
di samping itu, uji forensik dan keterangan ahli juga mesti di lakukan dengan profesional karena semua bukti sudah di sampaikan ke Penyidik sebelumnya.” Tutup M.SQ.

(JB)

Share :

Baca Juga

Opini

Pesan Mendalam Dr. Dewa Wijaya: Mengapa Kita Tak Boleh Berekspektasi Terlalu Tinggi pada Siapapun.

Opini

Hidup bagaikan roda yang tiada Henti berputar

Opini

Semakin Jauh Tersesat, Ada Baiknya Putar Balik ke Awal”: Pesan Reflektif dari Dr. I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya.

Opini

Oknum Penyidik Polres Loteng Hentikan Penyidikan Stempel Palsu di Laporkan Ke Propam Polda NTB Oleh Kuasa Hukum MSQ.

Opini

DPRD Hilang Taring , Sewa Mobil Rp14 Miliar, Proyek Mangkrak, PLH Sekda Rangkap Jabatan Garda Satu: Ada Apa dengan Tata Kelola Pemprov NTB.

Opini

Ketua Formen Loteng Sesali Respon Kapolres Soal Pemberitaan Kasus Mandes Bilabante.

Opini

Opini: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Oleh Ketum ARB, Lalu Eko Mihardi

Opini

Ketum Deklarasi NTB Akan Laporkan 13 Kades Se-Kecamatan Jonggat Ke Kajari Lombok Tengah Terkait Penyalah Gunaan Dana Desa Tahun 2022-2024.