Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Senin, 7 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

Mandalikatoday-Mataram,( NTB) – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kompol Y, IPDA H, dan seorang perempuan berinisial M, dalam kasus yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK, dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga :  Polsek Pujut Bersama Tim Inafis Sat Reskrim Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat Di Desa Kawo.

Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal pidana berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 55: Turut serta dalam tindak pidana.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” tegas Kombes Syarif.

Baca Juga :  L.MI Laporkan Aktivis Perempuan Penyebar Nomor Kontak Pribadinya Pada Saat Aksi Protes.

Hasil autopsi mengungkap bahwa saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.

“Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.

Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, berkat pendekatan persuasif dan komitmen Polda NTB dalam mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan eksumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).

Baca Juga :  Anti-Drone Action, Polri Pastikan MotoGP Mandalika Aman dari Ancaman Udara

“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” terang Syarif.

Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.

“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Orang Pria

Hukrim

Polda NTB Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Prostitusi

Hukrim

Polsek Rhee Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras

Hukrim

Polres Lombok Barat Tangkap Tersangka Utama Penyerangan Montong Buwuh di Pantai Selong Belanak

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Hukrim

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pasangan Kekasih

Hukrim

Gegana Brimob Polda NTB Sterilkan Sirkuit Mandalika di Hari Kedua MotoGP 2025