L.MI Laporkan Aktivis Perempuan Penyebar Nomor Kontak Pribadinya Pada Saat Aksi Protes. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52 WIB

L.MI Laporkan Aktivis Perempuan Penyebar Nomor Kontak Pribadinya Pada Saat Aksi Protes.

L.MI Laporkan Aktivis Perempuan Penyebar Nomor Kontak Pribadinya Pada Saat Aksi Protes.

 

MANDALIKATODAY-MATARAM,(NTB) – Seorang aktivis Perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke aparat Penegak hukum (APH) setelah Membagikan nomor telepon Gubernur NTB di media sosial.

Namun, di balik laporan tersebut, muncul perdebatan lebih luas terkait batas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi warga.

Aktivis tersebut disebut menyebarkan nomor yang diduga milik gubernur dalam konteks kritik terhadap kebijakan dan respons pemerintah daerah.

Langkah itu, menurut sejumlah kalangan, tidak bisa dilepaskan dari dinamika kontrol publik terhadap pejabat.

Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia menilai tindakan tersebut perlu dilihat Secara utuh, tidak semata Sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai bentuk Ekspresi kekecewaan publik.

“Dalam konteks tertentu, tindakan Seperti ini bisa dibaca sebagai upaya membuka akses Komunikasi langsung dengan Pejabat publik yang dinilai sulit dijangkau,” ujarnya Sabtu.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Pelaku Residivis Dilumpuhkan

Narasi ini menguatkan Pandangan bahwa kritik di era digital kerap mengambil bentuk tekanan sosial, termasuk melalui Media sosial.

Kebebasan Berekspresi vs Perlindungan Data

Kasus ini menempatkan dua prinsip penting dalam posisi berhadapan yakni perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi.

Disatu sisi, nomor telepon termasuk data yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun disisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk Menyampaikan kritik Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sejumlah pihak menilai, Penegakan hukum dalam kasus seperti ini harus dilakukan secara Poporsional agar tidak berujung Pada pembatasan ruang kritik Publik.

Unsur Niat dan Dampak Jadi Kunci

Baca Juga :  Penemuan Sepeda Motor dan Tong Gas di Pinggir Sawah Dusun Moje Desa Jago

Dari sisi hukum, sejumlah ahli Menyebut bahwa tidak semua Penyebaran nomor telepon dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Beberapa hal yang akan menjadi Pertimbangan antara lain:
– Apakah ada niat untuk merugikan secara pribadi
– Apakah terdapat ajakan untuk Melakukan gangguan atau serangan
– Sejauh mana dampak yang ditimbulkan dari penyebaran tersebut

Jika tidak ditemukan unsur niat Jahat atau dampak signifikan, Maka kasus ini dinilai berada dalam wilayah abu-abu yang Membutuhkan kehati-hatian dalam penanganan.

Pejabat Publik dan Tuntutan Keterbukaan

Kasus ini juga kembali memunculkan diskursus lama mengenai batas privasi pejabat publik. Dalam sistem demokrasi, pejabat dituntut untuk terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

“Ketika akses komunikasi dianggap tertutup, publik akan mencari cara lain untuk menyampaikan tekanan. Ini fenomena yang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial,” kata Feryal.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pasangan Kekasih

Ujian Penegakan Hukum di Era Digital

Penanganan kasus ini oleh APH dinilai akan menjadi ujian penting, apakah hukum digunakan untuk melindungi warga sekaligus menjaga ruang demokrasi, atau justru berpotensi membatasi ekspresi publik.

Selain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur niat dan dampak.

Ruang Kritik Tidak Boleh Menyempit

Sejumlah aktivis menilai, pelaporan terhadap individu yang menyuarakan kritik berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) di masyarakat.

Jika tidak ditangani secara bijak, kasus ini dikhawatirkan akan membuat publik semakin enggan menyampaikan kritik terhadap pejabat publik.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Bilebante Berlanjut.

Hukrim

Jamin Kelancaran MotoGP 2025, Astamaops Kapolri Bersama Kapolda NTB Tinjau Command Center Mandalika

Hukrim

Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Orang Anak Di Bawah Umur.

Headline

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Hukrim

Polres Loteng Amankan 17 Tersangka Selama Operasi Pekat Rinjani 2024

Headline

Brimob NTB laksanakn Sterilisasi dan Pengamanan Pembukaan Musrenbang RPJMD yang di Hadiri Mendagri

Headline

Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

Hukrim

Bhabinkamtibmas Desa Mantar Dampingi Pemdes Setempat Dalam Penyaluran BLT – DD Serta Sosialisasi Karhutla dan TPPO