Pembongkaran Warung/Cafe Tanjung Aan mandalike, LSM Senior Hasan Masat Angkat Bicara. - Mandalikatoday




Home / Opini

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:05 WIB

Pembongkaran Warung/Cafe Tanjung Aan mandalike, LSM Senior Hasan Masat Angkat Bicara.

Pembongkaran Warung/Cafe Tanjung Aan mandalike, LSM Senior Hasan Masat Angkat Bicara.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Setelah land clearing kemarin di pantai Aan mestinya pemkab loteng, melakukan penataan dan konsolidasi untuk melibatkan aktor aktor pariwisata guna membenahi dalam jangka panjangnya kepariwisataan lombok tengah khususnya, meski dipikirkan ada sirkulasi kunjungan wisata ketempat tempat lain, seperti selungblanak, torok aik belik dan jajaran titik titik kunjungan di wilayah selatan loteng,” tutur bang Hasan kepada mandalikatoday.com Rabu 16/07/2025.

Baca Juga :  Takut Mahal Sewa Pengacara di NTB? Cek Rincian Biaya Aslinya dan Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis!

Paska land clearing pantai aan, hendaknya, masyarakat diberi tempat yang sepadan serta martabat yang layak, artinya jangan diserahkan semua kepada para pemilik modal itu, apalagi itu roi pantai, harus ada public speace untuk membangun interaksi sosial budaya dan usaha kerakyatan, karena nyaris kita tidak punya tempat untuk masyarakat umum menikmati anugerah tuhan berupa pantai di lombok selatan.

Baca Juga :  Semakin Jauh Tersesat, Ada Baiknya Putar Balik ke Awal": Pesan Reflektif dari Dr. I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya.

Terobosan ini saya kira harus diakomodir untuk membedakan loteng dengan tempat lain dalam pengembangan pariwisata, apalagi roi pantai, jelas itu akses publik dan dihajatkan oleh peraturan untuk masyarakat bisa hidup dengan segala usaha diatasnya.” Ungkap Hasan.

kita tidak boleh menyerahkan hal hal yang sangat substansial demi pemodal dan menyingkirkan hak hidup masyarakat kita, tata rekreasi, atur dengan model sisbiosis mutualisme, pemerintah, masyarakat serta sektor sektor yang melingkarinya

Baca Juga :  Oknum Penyidik Polres Loteng Hentikan Penyidikan Stempel Palsu di Laporkan Ke Propam Polda NTB Oleh Kuasa Hukum MSQ.

soal pajak, retribusi, iuran..hal hal demikian secara tehnis kan bisa diatur pemerintah, asal kita mau berpikir kedepan aja, legacy kerakyatan keparìwisataan untuk anak cucu kita, iya dari sekarang kita lakukan,”tutup hasan masat.

Share :

Baca Juga

Opini

Hidup Bukan Tentang Siapa yang Terbaik, Tapi Siapa yang Berbuat Baik .

Opini

Warga Labulia Pertanyakan Transparansi Pemilihan BPD

Opini

Opini: E-Katalog Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Oleh Ketum ARB, Lalu Eko Mihardi

Opini

Ketum Deklarasi NTB Akan Laporkan 13 Kades Se-Kecamatan Jonggat Ke Kajari Lombok Tengah Terkait Penyalah Gunaan Dana Desa Tahun 2022-2024.

Opini

Takut Mahal Sewa Pengacara di NTB? Cek Rincian Biaya Aslinya dan Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis!

Headline

Sahnya Penetapan Tersangka Tanpa Periksa Calon Tersangka: Telaah Kritis UU No. 20 Tahun 2025

Headline

Kasus Dana Siluman DPRD NTB: Sasaka Nusantara Mendesak Kejati NTB Untuk Segera Tindaklanjuti

Opini

Oknum Penyidik Polres Loteng Hentikan Penyidikan Stempel Palsu di Laporkan Ke Propam Polda NTB Oleh Kuasa Hukum MSQ.