Dinas PUPR Lombok Tengah "Dikecapin" Pemilik Minimarket di Selong Belanak. - Mandalikatoday




Home / Headline

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:21 WIB

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikecapin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak.

Dinas PUPR Lombok Tengah “Dikecapin” Pemilik Minimarket di Selong Belanak.

Mandalikatoday-Loteng,(NTB) — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicukein alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahadian, Jumat (25/7).

Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.

“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian.

Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.

Baca Juga :  Kasus Sewa Lahan Pantai Duduk, Mantan Kadus di Batu Layar Diputus Kalah Oleh PN Mataram

Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2.

Baca Juga :  SPPG Dasan Tapen 01 Mantapkan Komitmen Keamanan Pangan Melalui Pelatihan Penerapan HACCP

Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.

“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :  Festival Sepak Bola Usia Dini LTM Cup Resmi Ditutup, Cuk Loh Berpesan Menang Tak Jumawa dan Kalah Tak Kecil Hati

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.

“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” ujar Purna.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.

“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya.

(Jb)

Share :

Baca Juga

Headline

Rektor Universitas Wasatiyah Yaman Doakan Paket Pathul Nursiah Menang di Lombok Tengah.

Headline

Kolaborasi KKP UIN Mataram dengan KKN Unram Serta Karang Taruna Lendang Nangka Reboisasi Mata Air Tojang

Headline

Program Makan Bergizi Gratis Carut Marut, CERDAS NTB Angkat Bicara Soal Program Makanan Lansia dan Permakanan Disabilitas Kemensos.

Headline

Raker dan Family Gathering Warnai Peringatan HPN dan HUT ke-21 KJLT di Bonjeruk

Headline

Bidpropam Polda NTB Laksanakan Gaktibplin dan Mitigasi di Mako Ditpolairud.

Headline

Polda NTB Nyatakan Siap Amankan Gelaran MotoGP Mandalika 2025

Headline

Kasus Sewa Lahan Pantai Duduk, Mantan Kadus di Batu Layar Diputus Kalah Oleh PN Mataram

Headline

Dua Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tes Kesehatan Bersama di RSUP NTB.