Pedagang Kaki Lima Diusir, Aliansi Pemuda Toaq Menentang Wakil Bupati Loteng.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Pengusiran Pedagang kaki lima atas nama Sapri oleh Satpol PP memicu reaksi keras dari Aliansi Pemuda Toaq lombok tengah Faturrahman, mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan di Nusa Tenggara Barat, menjadi juru bicara aliansi ini
Menurut Sapri, ia dilarang berjualan di sampingMasjid Agung Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada tengah malam karena banyak anak muda yang nongkrong di tempat tersebut. Wakil Bupati Lombok Tengah memerintahkan Satpol PP untuk melarang Sapri berjualan.
Faturrahman mengecam tindakan Wakil Bupati Lombok Tengah yang dinilai tidak mendasar dan zalim terhadap warga yang mencari nafkah. “Kami akan melakukan aksi solidaritas dengan menggeruduk Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah pada hari Senin, 28 Juli 2025, dengan ribuan massa,” kata Faturrahman.
Faturrahman menyatakan bahwa tindakan Wakil Bupati yang memerintahkan Satpol PP melarang warga berjualan di tengah malam merupakan tanda kezaliman seorang pemimpin terhadap masyarakatnya. “Pemimpin seperti ini tidak pantas menjadi seorang pemimpin,” tutupnya.
Aliansi Pemuda Toaq menuntut keadilan bagi pedagang kaki lima dan menolak penggusuran serta pengusiran yang dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Wakil Bupati Lombok Tengah.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok tengah di komfirmasi oleh pimpinan Media Online Ustadz Bohari muslim Wabup mengatakan tidak pernah memerintahkan Sat pol PP menghalo atau melarang UMKM berjualan di Samping Masjid Agung kata dia Via Whatsap,”snya
(JB)









