Gelar KRYD Gabungan, Polsek Alas & Alas Barat Amankan Sajam Hingga Knalpot Racing - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Minggu, 8 Oktober 2023 - 19:24 WIB

Gelar KRYD Gabungan, Polsek Alas & Alas Barat Amankan Sajam Hingga Knalpot Racing

Gelar KRYD Gabungan, Polsek Alas & Alas Barat Amankan Sajam Hingga Knalpot Racing

Mandalikatoday-Sumbawa Besar(-NTB) – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di waktu akhir pekan, Jajaran Polsek Polres Sumbawa gencar tingkatkan kegiatan patroli dan razia.

Seperti halnya kali ini, Personel Polsek Alas bersama Polsek Alas Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan, Sabtu (07/10/23) malam.

Baca Juga :  Aniaya Korban hingga tewas, seorang remaja diamankan Polisi

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot bersama Kapolsek Alas Barat IPTU Lalu Sukardi tersebut dilaksanakan bertempat di Jalan Simpang Gerbang Masuk Desa Gontar Kecamatan Alas Barat.

Hasilnya dalam kegiatan KRYD Gabungan tersebut petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh oknum masyarakat, selain itu petugas juga turut mengamankan beberapa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.

Baca Juga :  Prosedur Penangkapan Terduga Pelaku Sengketa Lahan di Lombok Tengah Dipertanyakan, Keluarga Sebut Terlalu Represif

Kapolsek Alas AKP Djoko mengatakan dalam kegiatan tersebut petugas gabungan Polsek Alas dan Alas Barat menyita sebanyak 4 buah senjata tajam jenis pisau dan sejumlah kendaraan racing.

“Para pemilik sajam langsung kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu pemilik kendaraan racing kami berikan penindakan dan diminta untuk mengganti knalpot dengan standar pabrik” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Rhee Bubarkan Geng Teluk Minum Darah Beranggotakan Pelajar SMP

Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan KRYD tersebut merupakan kegiatan pemeriksaan dan razia khususnya kepada kendaraan dan pemeriksaan barang bawaan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas seperti miras, sajam, narkoba dan juga kejahatan 3C.

MT-01

Share :

Baca Juga

Headline

Tak Perlu Panik! KUHP Baru 2026 Lebih Lunak dari yang Dibayangkan, Simak Penjelasan Hukumnya

Hukrim

Kawal Asta Cita Presiden, Jaksa Lombok Tengah Ancam Sikat Oknum PPAT Hingga Konsultan Nakal

Hukrim

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2023

Hukrim

Jelang Lebaran, Kapal Pelabuhan di Kayangan Diperiksa Polairud Polda NTB

Hukrim

Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalimantong Dalam Pengamanan Tradisi Adat Nyongkolan

Hukrim

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pasangan Kekasih

Hukrim

Tiga kali Beraksi Curi Kotak Amal Masjid Berhasil Ditangkap