Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido.

Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido.

 

Mandalikatoday-Bima,(NTB) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor Bima bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Kamis (15/5/2025).

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima pada Jumat (16/5/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K. dan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran

Dalam keterangan resminya, Kombes Roman mengungkapkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ganja.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 904,48 gram dan 13 pohon ganja hidup yang diduga ditanam sendiri oleh pelaku,” ungkap Kombes Roman.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MA beserta seluruh barang bukti.

Baca Juga :  32 Kasus Terungkap, Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba Selama Mei–Juli 2025

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Kini, MA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penanaman, atau penguasaan tanaman ganja, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Botol Miras Hasil Ops Pekat Dimusnahkan

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bima. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak generasi muda dengan narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum di NTB serius dan tak kenal kompromi dalam memerangi peredaran narkotika.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Residivis Curas di Lombok Tengah Dibekuk dan Satu di Lumpuhkan URC Puma Jatanras Polda NTB.

Hukrim

‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng.

Hukrim

Inspektorat Loteng Serahkan LHP Dugaan Korupsi APBDes Bilebante Tahun 2020-2023 ke Penyidik Tipikor.

Hukrim

Polda NTB Sikat 376 Tersangka dalam Operasi Rinjani 2024

Hukrim

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Sita Ketapel dan Anak Panah.

Hukrim

Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35 Tersangka Diamankan

Headline

Diduga Sebar Hoaks Program RTLH, Ketua LSM LIDIK NTB Dipolisikan Kades Selong Belanak

Hukrim

Ops Zebra Rinjani 2023 Polres Loteng Libatkan 150 Personil Gabungan