Saldo Nasabah Panin Bank Cabang Mataram Berkurang Hampir Rp300 Juta, Kuasa Hukum Minta OJK Lakukan Penelusuran - Mandalikatoday




Home / Headline / Peristiwa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:41 WIB

Saldo Nasabah Panin Bank Cabang Mataram Berkurang Hampir Rp300 Juta, Kuasa Hukum Minta OJK Lakukan Penelusuran

Mataram, NTB — Seorang nasabah Panin Bank Cabang Mataram berinisial AKD, warga Cakranegara, Kota Mataram, mengaku mengalami kerugian hampir Rp300 juta setelah saldo tabungan miliknya berkurang secara tidak wajar. Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi tanda tanya dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak bank.

 

Kasus ini diketahui pada November 2025, saat AKD hendak melakukan transaksi perbankan. Korban terkejut karena saldo dalam rekeningnya berkurang signifikan, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi transfer ataupun penarikan dana dalam jumlah besar sebelumnya.

 

Berdasarkan data mutasi rekening, dana milik AKD tercatat mengalir ke sejumlah rekening dan lembaga keuangan, di antaranya Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, serta platform Bukalapak dan Dana. Namun, korban menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau melakukan transaksi ke pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  Layani 1.987 Penerima Manfaat, Dapur SPPG Sedau Timur Lombok Tengah Sasar Kelompok B3, Murid, hingga Guru Sekolah

 

Merasa dirugikan, AKD kemudian memberikan kuasa khusus kepada pengacara Rusman Khair, SS, SH, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut secara hukum.

 

Kuasa hukum AKD, Rusman Khair, saat ditemui di Panin Bank Cabang Mataram pada Kamis (15/1/2026), menyampaikan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh kejelasan atas berkurangnya dana kliennya.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB agar permasalahan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh dan transparan,” ujar Rusman.

Baca Juga :  Dari Beasiswa NTB: Putri Nuraqilla Waidha Asal Gerung Lombok Barat Bintang Grendis Berprestasi dan Terkenal Di Malaysia.

 

Menurutnya, apabila terbukti dana nasabah berkurang bukan akibat kesalahan nasabah, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak bank.

 

“Undang-undang telah mengatur kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah. Oleh karena itu, kami meminta persoalan ini diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tegasnya.

 

Tinjauan Hukum

 

Secara normatif, peristiwa berkurangnya dana nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3), yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan kepentingan nasabah.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1), menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Baca Juga :  Polda NTB Siapkan Langkah Pengamanan Perayaan Nataru

 

Dalam konteks sektor jasa keuangan, kewajiban perlindungan konsumen juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan perlindungan nasabah sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga jasa keuangan.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram, Allan Jones Budianto, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi via WhatsApp.

 

Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari OJK guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah perbankan. (red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Unit Lantas Polsek Pemenang Lakukan TPTKP Laka Lantas Tunggal

Peristiwa

Komisi III DPRD Loteng dan Bapeda Terima Jejak Pendapat Dari Komisi IV DPRD Provinsi NTB

Headline

DPP Sasaka Nusantara Ucapkan Selamat atas Pelantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Headline

Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional ke-80 Warnai Alun-Alun Tastura.

Headline

Kasus Sewa Alat Berat Bukan Korupsi Namun Penggelapan Barang Oleh Penyewa.

Headline

Capaian 100% PBB-P2, Dua Kadus Di Praya Timur Terima Penghargaan

Peristiwa

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kodim 1620/Loteng Gelar Bazar Murah Di Pasar Renteng

Headline

Kabid Humas Polda NTB Pimpin Langsung Kegiatan Asistensi Kehumasan Di Polres Loteng.