Saldo Nasabah Panin Bank Cabang Mataram Berkurang Hampir Rp300 Juta, Kuasa Hukum Minta OJK Lakukan Penelusuran - Mandalikatoday




Home / Headline / Peristiwa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:41 WIB

Saldo Nasabah Panin Bank Cabang Mataram Berkurang Hampir Rp300 Juta, Kuasa Hukum Minta OJK Lakukan Penelusuran

Mataram, NTB — Seorang nasabah Panin Bank Cabang Mataram berinisial AKD, warga Cakranegara, Kota Mataram, mengaku mengalami kerugian hampir Rp300 juta setelah saldo tabungan miliknya berkurang secara tidak wajar. Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi tanda tanya dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak bank.

 

Kasus ini diketahui pada November 2025, saat AKD hendak melakukan transaksi perbankan. Korban terkejut karena saldo dalam rekeningnya berkurang signifikan, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi transfer ataupun penarikan dana dalam jumlah besar sebelumnya.

 

Berdasarkan data mutasi rekening, dana milik AKD tercatat mengalir ke sejumlah rekening dan lembaga keuangan, di antaranya Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, serta platform Bukalapak dan Dana. Namun, korban menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atau melakukan transaksi ke pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  HUT 17 Agus Ke-80 RI Bersejarah: Polres Loteng Undang Ceramah Kondang Ustadz Das'at Latif di Tabligh Akbar Ribuan Masyarakat Padati Halaman Polres Lombok Tengah.

 

Merasa dirugikan, AKD kemudian memberikan kuasa khusus kepada pengacara Rusman Khair, SS, SH, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut secara hukum.

 

Kuasa hukum AKD, Rusman Khair, saat ditemui di Panin Bank Cabang Mataram pada Kamis (15/1/2026), menyampaikan pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh kejelasan atas berkurangnya dana kliennya.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB agar permasalahan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh dan transparan,” ujar Rusman.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Ditemukan Meninggal Mengenaskan Dirumahnya

 

Menurutnya, apabila terbukti dana nasabah berkurang bukan akibat kesalahan nasabah, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak bank.

 

“Undang-undang telah mengatur kewajiban bank untuk melindungi kepentingan nasabah. Oleh karena itu, kami meminta persoalan ini diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tegasnya.

 

Tinjauan Hukum

 

Secara normatif, peristiwa berkurangnya dana nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (3), yang mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan kepentingan nasabah.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1), menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen.

Baca Juga :  Bhayangkari Lotara Panen 750 Liter Eco Enzym, Dukung Ketahanan Pangan Nasional.

 

Dalam konteks sektor jasa keuangan, kewajiban perlindungan konsumen juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan perlindungan nasabah sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga jasa keuangan.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram, Allan Jones Budianto, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi via WhatsApp.

 

Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian dari OJK guna memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah perbankan. (red)

Share :

Baca Juga

Headline

Polda NTB Gelar Patroli Presisi Cooling System Pasca Pilkada Serentak 2024

Headline

Gelaran Pameran Lukisan Hotel Ayom Suite Mataram Tuai Banyak Apresiasi 

Peristiwa

Dewan H. Ihsan Gelar Reses di Desa Barejulat Dapil V Lombok Tengah

Peristiwa

Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda.

Headline

Aliansi NGO Loteng Datangi Kejati NTB Sampaikan Kejanggalan Penanganan Kasus BLUD RSUD Praya

Peristiwa

Konfrensi Pers Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap 6 Ton Pupuk Subsidi Antar Pulau

Headline

Kapala Sekolah SMA 1 Pringgarate Loteng di Polisikan Gara-Gara Pemberitaan Hoax.

Headline

Gerakan Seribu Rupiah Polairud NTB: Langkah Kecil yang Menyalakan Harapan di Pesisir