Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:05 WIB

Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud.

Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud.

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi, S.I.K. mengungkapkan bahwa Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp. 10.200.000.000, (Sepuluh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen.

Baca Juga :  Polsek Rhee Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras

Dari hasil pengecekan, Penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar, tegas Kombes Endri.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Orang Pria

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik, bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Muhaemin menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Loteng Amankan Empat Terduga Pelaku di Pujut dan Pratim.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Hukrim

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lotara.

Hukrim

Wakapolres Lombok Utara Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Atensi Kapolres

Hukrim

Jelang Pemilu 2024 Satgas Banops Yankes Cek Kesehatan Personel OMB

Hukrim

Kejari Lombok Tengah Musnahkan Sisa Barang Bukti di Depan Halaman Kantor Tahun 2026.

Hukrim

Curi HP Saat Korban Tidur, Polsek Utan Amankan Terduga Pelaku

Hukrim

Kajari Loteng Kawal Pariwisata Mandalika Bedah Aturan Pungutan Desa Kuta

Hukrim

Kapolres Loteng Cek Pos Pelayanan Pengamanan, Minta Personel Berikan Pelayanan Terbaik