Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati - Mandalikatoday




Home / Headline / Hukrim

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Baca Juga :  Kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Amankan Sat Resnarkoba Polres Loteng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Baca Juga :  Ratusan Warga NTB Desak Polda Tahan Tersangka Pembakaran Santri, Beri Ultimatum 2x24 Jam

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Kepsek SMAN 1 Pringgarata Resmi di Laporkan Ke APH Oleh Pimpinan Media Suara Lombok News.

Hukrim

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Headline

Jamin Libur Keamanan Nataru, TNI-Polri Tingkatkan Patroli Obyek Wisata di Loteng.

Hukrim

Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima

Headline

HAKORDIA 2025:                                    Kejari Loteng Komitmen Pemberantasan Korupsi.

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Gulung Dua Pengedar Sabu dan Sita Dua Bundel Narkoba

Hukrim

Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Hukrim

Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Rinjani-2024: Disiplin dan Layanan Publik Jadi Prioritas