ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB - Mandalikatoday




Home / Polemik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:51 WIB

ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB

ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui ketua umum Lalu Eko mihardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan perubahan status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi yang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di NTB.

Ketua umum ARB menyatakan, penerbitan hak atas tanah di kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung maupun kawasan konservasi harus ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polda NTB Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Jam Operasional

“Jika benar terdapat penerbitan SHM atau HGB di atas kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Ketum ARB menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengusut apabila terdapat indikasi praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perubahan status lahan.

Baca Juga :  Aliansi AMARAH Kembali Aksi Demo Jilid ll di Kejati NTB Pertanyakan Kasus 13 Orang Oknum Anggota Dewan Nikmati Skandal Dana Siluman DPRD Provinsi.

Sebagai tindak lanjut,lembaga kami juga akan menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk menyampaikan secara langsung temuan, data, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan perubahan status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi SHM maupun HGB. Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dari pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan, menjaga kawasan hutan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Terlapor Mangkir, Mediasi Sengketa Lahan Gunung Malang di BPN Lombok Timur Batal

Menurut Ketum ARB, langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketum ARB berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat bertindak secara profesional, transparan, dan independen agar dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi hak atas tanah tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas,”tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Ketua Komite Ponpes Abdul Barokat Kecamatan Jonggat Liburkan Sementara 450 Santriwati dan Kondosifkan Isu Yang Beredas dI Media Sosial.

Polemik

Proyek FSRU LNG Sidakarya Ancam Lingkungan dan Hak Masyarakat: LMND Desak Evaluasi Total

Budaya

Gubernur Hadiri Peletakan Batu Pembangunan Masjid Nurul Huda Jango Selatan, Bang Zul : Pemimpin Harus Rela Berkorban untuk Masyarakat

Polemik

Calon Anggota DPRD Loteng Partai Demokrat No 4 Dapil Pemilihan Jonggat Pringgarata, Syamsul Bahri Kampanye Akbar Di Desa Sukarara.

Peristiwa

Forum Kadus Laporkan Warga Sukarara Sebar Isu Hinaan di Media Sosial, Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Jonggat Iwan Wahyudi. Angkat Bicara Bela Warga Yang Berani Kritik Kinerja Kepala Dusun

Polemik

Dr. Zulkiflimansyah, Didaolat Menjadi Dewan Pembina Penasehat Pemuda Yatofa.

Polemik

Hutan Alam Dibabat HTI, Aliansi Peduli Demokrasi Minta Menteri LHK RI Cabut Izin Konsesi PT. Shadana ArifNusa dI Lombok Tengah.

Polemik

Ketum Deklarasi NTB Minta Disprindag Sidak Kelangkaan Semen di Kabupaten Lombok Tengah.