Hutan Alam Dibabat HTI, Aliansi Peduli Demokrasi Minta Menteri LHK RI Cabut Izin Konsesi PT. Shadana ArifNusa dI Lombok Tengah. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Kamis, 6 November 2025 - 16:12 WIB

Hutan Alam Dibabat HTI, Aliansi Peduli Demokrasi Minta Menteri LHK RI Cabut Izin Konsesi PT. Shadana ArifNusa dI Lombok Tengah.

Hutan Alam Dibabat HTI, Aliansi Peduli Demokrasi Minta Menteri LHK RI Cabut Izin Konsesi PT. Shadana ArifNusa dI Lombok Tengah.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Suara keras datang dari masyarakat Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat NTB.

Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mencabut izin konsesi hutan milik PT Shadana Arifnusa.

Tuntutan ini muncul setelah diduga terjadi penebangan kayu jati dan sonokeling di kawasan hutan alam yang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Tokoh masyarakat Pelambik, Sarjono, mempertanyakan dasar hukum penebangan kayu alam yang dilakukan PT Shadana Arifnusa.

Menurutnya, perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak memiliki hak untuk menebang pohon dari hutan alam.

“Tidak ada dasar hukumnya pemegang izin HTI menebang kayu dari hutan alam. Mereka hanya boleh memanen hasil dari tanaman yang mereka tanam sendiri. Jika ada penebangan hutan alam, itu pelanggaran undang-undang dan sanksinya adalah pencabutan izin konsesi,” tegas Sarjono, Rabu 06/11/2025.

Baca Juga :  KMPT Seret PT Amman Mineral Ke BPK RI Terkait Dugaan Pajak Macet dan Saatnya Rakyat Dapat Hak.

Ia mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.101/Menhut-II/2004 yang menegaskan bahwa perusahaan HTI tidak lagi memiliki hak untuk memanen kayu dari hutan alam di dalam areal konsesinya.
“Keputusan ini memperbaiki aturan sebelumnya, SK Menhut Nomor 162/Kpts-II/2003.

Lebih lanjut, Sarjono menilai aktivitas PT Shadana Arifnusa telah menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Areal HTI seharusnya dikembangkan di lahan tidak produktif untuk menghasilkan kayu industri, bukan menebang pohon jati dan sonokeling yang telah kami jaga secara turun-temurun,” ujarnya tegas.

“Alasan bahwa penebangan dilakukan untuk open tembakau sangat tidak masuk akal. Itu kayu berkualitas tinggi, bukan kayu biasa. Keberadaan PT shadana di tempat desa pelambik tidak memberikan dampak positip bagi kesejahteraan warga masyarakat” tambahnya.

Senada, Penasehat Aliansi Pemuda Desa (APD) Lombok Tengah, Bajang Eko, menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan banyak kejanggalan.

Berdasarkan telaah dokumen perizinan, PT Shadana Arifnusa hanya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Tanaman Industri, bukan Rencana Kerja Tahunan Hutan Alam (RKT-HA).

Baca Juga :  PEMIRA INKES YARSI Mataram 2025, Digugat Cacat Prosedural dan Mencederai Demokrasi Kampus Terbungkam.

“Kalau mereka menebang di hutan alam, maka seharusnya memiliki RKT-HA. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Kami dari APD meminta BPKP RI Perwakilan NTB melakukan audit investigasi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat penebangan kayu alam ini,” tegas Bajang Eko.

Ia juga menyinggung kewajiban dan larangan yang diatur dalam keputusan Menteri Kehutanan terkait izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI).

“Kalau ada pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka KLHK wajib mengevaluasi bahkan mencabut izin konsesi. Tahun 2025 saja, ada 18 izin HTI di Indonesia yang dicabut karena pelanggaran,” ungkapnya.

Bajang Eko menambahkan, Pihaknya akan membawa Persoalan ini ke Gubernur NTB dan menyiapkan surat terbuka kepada Kementrian LHK RI serta Presiden RI.

“Kami akan kupas habis semua kejanggalan dalam izin PT. Shadana Arifnusa, terkait kewajiban dan larangan pada dokument yang mereka miliki. ,Ini bukan hanya soal kayu, tapi soal kedaulatan negara atas hutan dan kekayaan alamnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasca Digeruduk APPM NTB, Dinsos Lombok Tengah Berikan Klarifikasi

Menurutnya, tujuan utama HTI adalah menciptakan pengelolaan hutan berkelanjutan yang memberi manfaat sosial, ekonomi, dan ekologi bagi masyarakat.

“HTI dibangun untuk merehabilitasi lahan hutan produksi yang tidak produktif, bukan sebagai modus untuk melakukan pembalakan liar berkedok legalitas izin.

“Sementara itu, sekertaris Aliansi Peduli demokrasi (APD) akan melaksanakan demontrasi ke kantor gubernur NTB, bersama dengan empat warga desa yang terdampak HTI ini. Bahkan juga
Halim akan menuntut pemerintah Agar segera merekomendasikan Pencabutan izin konsesi hutan PT. Shadana di lombok tengah.

Karena yang di lakukan adalah merusak hutan Alam yang sudah ada dan tak mampu menanam serta menguasai lahan pada konsesi HTI sesuai komitment kewajibannya di awal tahun 2011 dengan Kementerian Kehutanan RI, PT. Shadana tidak melakukan Pemberdayaan masyarakat serta tidak ada CSR kepada masarakat yang terdampak di sekitar lokasi, bahkan PT. Shadana meninggalkan area kerja dengan kantor yang sudah rusak dan tidak layak disebut sebagai kantor,” tutup halim.

(JB)

Share :

Baca Juga

Demo

Pasca Digeruduk APPM NTB, Dinsos Lombok Tengah Berikan Klarifikasi

Polemik

Dua Wajah Penegak Hukum di NTB Menggantung 15 Anggota DPRD Kasus Dana Siluman dan Mencuat Adanya Dugaan Suap Oknum Kejati

Polemik

Laskar Mandalika Turun Aksi/Unjuk Rasa di Depan Raja Hotel Kuta Lombok Tengah Buka Tabir Lama Tuntut Gaji/Upah Perbudahan Pekerja Diselesaikan. ​

Polemik

Pembangunan Vila di Kawasan Mandalika Diduga Tidak Mengatongi Izin.

Polemik

Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.

Polemik

Ketua Divisi Pandawa Lima Bima NTB Tindak Lanjut Instruksi Capres Nomor Urut Dua, Sowan Ketua Tim Pemenangan TKD Prabowo-Gibran Prov NTB.

Polemik

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram

Polemik

Polda NTB Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Jam Operasional