‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 11 November 2025 - 17:59 WIB

‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng.

‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng.

‎
Mandalikatoday-‎Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata diduga edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11).
‎
‎”Kedua terduga berinisial D (35) dan S (28) merupakan warga Kecamatan Pringgarata,” kata Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H saat dikonfirmasi, Selasa (11/11).
‎
‎IPTU Yudha mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 10.44 gram.
‎
‎Menurut Yudha kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
‎
‎“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim langsung mendatangi TKP dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas warna hijau,” ungkap IPTU Yudha.
‎
‎Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga D berperan sebagai penjual Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Janapria, sementara S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut.
‎
‎Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
‎
‎“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Yudha.
‎
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Djoko Poerwanto : Operasi Zebra Rinjani Mengajarkan kita Beradab di Jalan Raya

(JB)

Baca Juga :  Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polsek Rhee Bersama Satresnarkoba Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Share :

Baca Juga

Headline

Cooling System Polsek Gangga Disambut Baik Masyarakat

Hukrim

Polres Lombok Utara Gelar Rakor Eksternal Jelang Ops Mantap Praja 2024

Hukrim

Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 2 Pria Terduga Pengedar Sabu Di Gontar Alas Barat

Hukrim

Polres Bima Kota Pastikan Proses Rekapitulasi Suara Hingga di KPU Berjalan Aman

Hukrim

Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Novit Haru Prasetyo Memberikan Himbauan Tertib Berlalulintas

Hukrim

Polres Loteng Tangani Kasus Dugaan Tipidkor Beras Bansos Pemerintah Di Desa Pandan Indah.

Headline

Jumpa Pers Akhir Tahun, Polres Lombok Tengah Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Kamtibmas 2025

Hukrim

Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah