Lombok Timur – Dugaan buruknya pelayanan di PT Bank NTB Syariah Cabang Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, kembali mencuat ke publik. Seorang calon nasabah berinisial **IBN** mengaku dipersulit saat hendak membuka rekening atas nama perusahaan dan berencana melaporkan kasus tersebut ke **Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB)**.
Peristiwa itu terjadi di kantor Bank NTB Syariah Cabang Masbagik yang berlokasi di wilayah Bilasundung, Kecamatan Masbagik. IBN, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari direksi perusahaan, mengaku permohonannya ditolak oleh pihak bank dengan alasan prosedural.
Menurut IBN, petugas bank mewajibkan penyerahan **akta notaris perusahaan dalam bentuk asli**, meskipun sebelumnya ia telah memperoleh **delegasi resmi dari direksi perusahaan** untuk melakukan pembukaan rekening. Ia menilai persyaratan tersebut tidak disampaikan secara jelas sejak awal dan terkesan memberatkan.
“Perlakuan seperti ini tidak menutup kemungkinan juga dialami oleh nasabah lain. Ini harus menjadi perhatian serius dan perlu ada tindakan tegas terhadap manajemen Bank NTB Syariah Cabang Masbagik,” tegas IBN kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
IBN yang juga berprofesi sebagai wartawan menilai pelayanan di cabang tersebut jauh berbeda dibandingkan kantor Bank NTB Syariah lainnya di Lombok Timur. Ia menyoroti lemahnya sosialisasi internal manajemen serta minimnya pemahaman petugas terhadap regulasi dan sistem perizinan usaha, termasuk **Online Single Submission (OSS)**.
“Kami menyimpulkan tidak ada sinkronisasi manajemen. Pelayanan di sini kaku, tidak humanis, dan jauh dari standar pelayanan prima. Kami meminta dilakukan evaluasi total, termasuk perombakan pimpinan cabang,” ujarnya sambil menyusun surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Lebih lanjut, IBN juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kembali menyimpan dana di Bank NTB Syariah Cabang Masbagik apabila pelayanan tidak segera dibenahi.
“Kalau pelayanannya seperti ini, lebih baik masyarakat tidak menabung di sini. Customer service tidak memahami aturan dasar perbankan, OSS, maupun regulasi terkait. Ini sangat merugikan nasabah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pempersulitan pembukaan rekening perusahaan ini sebelumnya telah mencuat setelah adanya laporan bahwa oknum petugas Bank NTB Syariah Cabang Masbagik meminta persyaratan tambahan di luar yang dipahami nasabah, meskipun yang bersangkutan telah sah menerima kuasa dari direksi perusahaan.
/red









