Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati - Mandalikatoday




Home / Headline / Hukrim

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:17 WIB

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Baca Juga :  Kapolsek Jonggat Pilih Jalan Tengah, Utamakan Mediasi Cegah Konflik Sengketa Tanah Wakaf

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Silaturrahmi Kamtibmas di Ponpes Islahuddiny Lombok Barat

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Loteng Juara Harapan 1 Dalam Lomba Dai Kamtibmas Mabes Polri.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Modus Penipu Calo Dapur MBG Terbongkar, Polda NTB dan BGN Minta Warga Lebih Waspada

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Pringgarata.

Headline

Jadi Suporter MTQ, Bupati Lombok Tengah Kerahkan Kekuatan Penuh ke KSBKerahkan Kekuatan Penuh

Headline

Polresta Mataram Masuk 5 Besar Nominator Kompolnas Award 2025

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Lotim Benarkan Laporan Dugaan Penipuan SPPG MBG, Kasus Masih Diproses

Hukrim

Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah

Hukrim

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Budaya

Lombok Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila