Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:05 WIB

Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud.

Polda NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud.

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi, S.I.K. mengungkapkan bahwa Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp. 10.200.000.000, (Sepuluh Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen.

Baca Juga :  Amarah NTB Nyatakan Dugaan "Tebus Kasus" Pelaku Narkoba di Polres Loteng Tidak Benar.

Dari hasil pengecekan, Penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar, tegas Kombes Endri.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Lombok Utara intensifkan Patroli Amankan Kondisi Malam hari

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik, bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak. Muhaemin menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Heboh! ASN di Lombok Tengah Terlibat Kasus Beras Oplosan Bermerek Palsu

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

‎Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Kecamatan Praya.

Hukrim

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng ungkap 17 kasus.

Hukrim

Patroli Rutin Polsek Kopang Sambang Obyek Vital Jaga Kamtibmas

Hukrim

Polda NTB Ringkus 3 Terduga Kasus Kejahatan Seksual pada Anak

Hukrim

Personel Polsek Bayan Amankan Kegiatan Adat Gawe Belek di Desa Bayan

Headline

Kurangi Potensi Konflik, Pemkab Loteng launching kebijakan penanganan konflik sosial

Headline

Keseruan Media Gathering Humas Polda NTB Bersama Jurnalis Dirangkai Dengan Baksos

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Amankan Terduga Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut.