Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Senin, 9 Februari 2026 - 18:19 WIB

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Penegasan tersebut ditunjukkan melalui penindakan tegas terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026), Polda NTB menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam perang melawan narkoba.

Baca Juga :  Polsek Praya Tangkap Pencuri Di Rumah Kasih Datun Kejari Lombok Tengah

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan penanganan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkotika.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Mohammad Kholid.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Kawal Asta Cita Presiden, Jaksa Lombok Tengah Ancam Sikat Oknum PPAT Hingga Konsultan Nakal

Selain proses pidana, Polda NTB juga menindak tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegas Mohammad Kholid.

Kabid Humas Polda NTB juga memastikan proses hukum pidana terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang berlaku.

Baca Juga :  Rawan Perampokan Saat Tarik Uang, Polres Loteng Berikan Fasilitas Pengawalan Gratis

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menyuplai barang haram tersebut.

Menurutnya, penanganan kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Komitmen kami jelas, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Mohammad Kholid.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wakapolres Loteng Pimpin Sidak Sel Tahanan Polres Dan Polsek Jajaran.

Headline

Kasus laka lantas di Lombok Tengah masih landai, Kanit Gakkum ingatkan kelengkapan berkendara dan bahaya knalpot brong

Hukrim

Gunakan Brosur, Begini Cara Polsek Sumbawa Himbau Masyarakat Cegah TPPO

Hukrim

Polres Loteng Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2023

Hukrim

Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Barejulat Ke Kejaksaan Negeri Praya

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pasangan Kekasih

Hukrim

Polda NTB Berhasil Sita Ribuan Pasport dan Ungkap Tiga Perkara Tindak Pidana Kasus TPPO

Hukrim

Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35 Tersangka Diamankan