Mataram, NTB| Mandalika Today – Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mengeluarkan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menindaklanjuti kasus dana siluman DPRD NTB yang masih dalam proses hukum. Kasus ini telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI, karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait dengan jabatannya.
“Sasaka Nusantara mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan tersangka lainnya dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Lalu Ibnu Hajar dalam pernyataannya.
Sasaka Nusantara juga menekankan bahwa gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB melanggar Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Gratifikasi adalah pemberian uang atau barang terkait jabatan, dan kasus dana siluman DPRD NTB 2025 ini masuk kategori gratifikasi,” jelas ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh penyidik Kejati NTB.
Sasaka Nusantara mengultimatum Kepala Kejati NTB untuk tegak lurus dalam pemberantasan korupsi di NTB dan tidak melanggar prinsip equality before the law. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak perekonomian negara dan melanggar hak sosial-ekonomi masyarakat luas,” tambah Lalu Ibnu Hajar.
Sasaka Nusantara meminta Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB penerima gratifikasi dan tidak ragu-ragu dalam penegakan hukum.
HSH









