ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB
Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui ketua umum Lalu Eko mihardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan perubahan status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi yang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di NTB.
Ketua umum ARB menyatakan, penerbitan hak atas tanah di kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung maupun kawasan konservasi harus ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi.
“Jika benar terdapat penerbitan SHM atau HGB di atas kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Ketum ARB menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengusut apabila terdapat indikasi praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perubahan status lahan.
Sebagai tindak lanjut,lembaga kami juga akan menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk menyampaikan secara langsung temuan, data, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan perubahan status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi SHM maupun HGB. Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dari pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan, menjaga kawasan hutan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketum ARB, langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketum ARB berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat bertindak secara profesional, transparan, dan independen agar dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi hak atas tanah tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas,”tutupnya.
(JB)









