ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB - Mandalikatoday




Home / Polemik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:51 WIB

ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB

ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui ketua umum Lalu Eko mihardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan perubahan status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi yang telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di NTB.

Ketua umum ARB menyatakan, penerbitan hak atas tanah di kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung maupun kawasan konservasi harus ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Suara Pekerja Lokal yang Terabaikan: SPN NTB Soroti FORNAS VIII dan Dugaan Pelat Bodong

“Jika benar terdapat penerbitan SHM atau HGB di atas kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Ketum ARB menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengusut apabila terdapat indikasi praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perubahan status lahan.

Baca Juga :  Ketum Deklarasi NTB Minta Disprindag Sidak Kelangkaan Semen di Kabupaten Lombok Tengah.

Sebagai tindak lanjut,lembaga kami juga akan menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk menyampaikan secara langsung temuan, data, dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan perubahan status kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi SHM maupun HGB. Audiensi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dari pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan, menjaga kawasan hutan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dua Wajah Penegak Hukum di NTB Menggantung 15 Anggota DPRD Kasus Dana Siluman dan Mencuat Adanya Dugaan Suap Oknum Kejati

Menurut Ketum ARB, langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketum ARB berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait dapat bertindak secara profesional, transparan, dan independen agar dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi hak atas tanah tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas,”tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Amaq Ketujur Angkat Bicara Terkait Dugaan Bayar Cabor Rebut Ketua Koni Dengan Jabatan Kekuasaan Selaku Sekda Lombok Tengah.

Demo

Pemilik Lahan Kek Mandalika Kibarkan Bendera Palestina , Sindir ITDC Tuntut Hak lahan yang Dirampas.

Polemik

Dr. Zulkiflimansyah, Sudah Lama Didaulat Dan di Nobatkan Menjadi Dewan Pembina Penasehat Pemuda Yatofa.

Polemik

Miq Gita Ariadi Siap Dilantik Sebagai PJ Gubernur NTB

Polemik

TNI Netral, Kodim 1620/Loteng Inisiasi Deklarasi Damai Pemilu 2024

Polemik

Ketua Komite Ponpes Abdul Barokat Kecamatan Jonggat Liburkan Sementara 450 Santriwati dan Kondosifkan Isu Yang Beredas dI Media Sosial.

Polemik

Miq Gite Angkat Bicara Isu Pencopotan Dirinya di Tugaskan Jelang Pilkada NTB 2024.

Polemik

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram