Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram - Mandalikatoday




Home / Polemik

Rabu, 7 Februari 2024 - 08:04 WIB

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Kantor Umayyah, SH.,MH., dan Rekan yang ditunjuk oleh A Karim politisi partai Berkaya sebagai Penasehat hukumnya, akan segera melaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Laporan ini buntut dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan DPP Partai Berkarya dalam hal ini, Ketua Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal, Fauzan Rachmansyah, terhadap kliennya, A. Karim.

“Kemungkinan hari Rabu pekan ini, atau Senin pekan depan kami sampaikan gugatan ke PN Mataram,” ungkap Umayyah SH., MH., Selasa (6/02).

Baca Juga :  Janji Pemerintah Tak Kunjung Terpenuhi, Puluhan Warga Desa Puncak Jeringo Suela Jadi Penghuni RTLH

Dijelaskan, dugaan PMH ini berawal dari Surat Keputusan (SK) DPP Partai Berkarya dengan Nomor: 23.5/CN/DPP/Berkarya/I/2024. Melalui surat tersebut, pengurus pusat mengusulkan Subhan sebagai pengganti antar waktu (PAW), menggantikan Adhar.

Pihaknya menilai, SK DPP Partai Berkarya untuk Subhan aneh dan janggal. Pasalnya, DPP Partai Berkarya menerbitkan SK tersebut, setelah sebelumnya menerbitkan SK pengusulan pemberhentian anggota Partai Berkarya NTB, yang salah satunya atas nama Subhan dari Dapil 6, melalui SK Nomor: 22.5/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2023, Tertanggal 22 November 2023.

Baca Juga :  Aliansi AMARAH Kembali Aksi Demo Jilid ll di Kejati NTB Pertanyakan Kasus 13 Orang Oknum Anggota Dewan Nikmati Skandal Dana Siluman DPRD Provinsi.

Surat keputusan tersebut bersamaan dengan pengusulan A. Karim sebagai PAW, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Provinsi NTB fraksi Partai Berkarya, menggantikan Adhar.

“Kenapa DPP mengeluarkan SK belakangan. Jadi DPP ini inkonsisten terhadap SK yang sudah dikeluarkan untuk Akarim. Sedangkan klien kami pak A Karim sudah mengurus PAW ke KPU ke DPR, pas mau diparipurnakan malah keluar lagi SK baru,” timpalnya.

Baca Juga :  Pemkab Loteng Akan Memberi Sangsi Keras Kepada Nakes Yang Mogok Kerja.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain dari SK pengusulan Subhan sebagai PAW. Salah satunya tidak berstempel. SK pengusulan Subhan menurutnya, telah menimbulkan banyak kerugian untuk kliennya. Baik berupa materil maupun Inmateril

“Nanti kita buktikan semua kejanggalan di persidangan. Supaya terang benderang masalah SK DPP Partai Berkarya. Karena dua surat yang dikeluarkan ini, Pak Akarim ini rugilah. Di sini PMH nya,” tandasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Polemik

Diduga Ketua LSM GPAN Lombok Tengah Tilep Sewa Soundsystem Saat Aksi di ITDC Kek Mandalika.

Polemik

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Negara, Rombongan Pejabat Pemkab Loteng Hadiri Pelantikan.

Polemik

M.SQ Terpilih Kembali Secara Aklamasi Musorkab KONI Loteng 2025.

Polemik

Pro Kontra Warga Demi Kuntribusy: Pemdes Labulia Muluskan Ijin Rona Rona Dekat Masjid Di Bulan Ramadhan 1445H.

Polemik

Demi Kondusifitas Bandara, Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok.

Polemik

Divis Pariwisata Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kawal NTB Lale Uswatun.

Polemik

Masyarakat Lingkar KEK Mandalika Suarakan Ajakan Untuk Sukseskan MotoGP 2025.

Polemik

Miq Gite Angkat Bicara Isu Pencopotan Dirinya di Tugaskan Jelang Pilkada NTB 2024.