Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Seorang Pengedar Bawa 64 Paket Sabu Di Labangka - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:01 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Seorang Pengedar Bawa 64 Paket Sabu Di Labangka

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Seorang Pengedar Bawa 64 Paket Sabu Di Labangka

Mandalikatoday-Sumbawa Besar,(NTB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial SG (41) warga Desa Selante Kecamatan Plampang.

SG diamankan petugas pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Pukul 15.00 Wita bertempat di depan lapangan sepak bola Desa Labangka 1, Kec. Labangka Kab. Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Bubarkan Aktivitas Balap Liar di Sambelia Setelah Warga Mengadu ke 110

“Berawal saat kami mendapat informasi bahwa di depan lapangan sepak bola Desa Labangka kerap di jadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.” Ucap Kasat.

Lanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP, sekitar pukul 15.00 wita, petugas melihat pelaku sedang berada di dalam mobil suzuki x-over warna putih. Kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti 64 poket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

“Saat di interogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut di belinya dari sdr. H yang beralamat di pulau Lombok.” ungkap Kasat.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Selante Kec. Plampang Kab. Sumbawa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.

“Pelaku ini merupakan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu yanga beroperasi diwilayah di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Labangka ” terang Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa 64 poket sabu dengan berat bruto 27,80 gram, 6 klip obat kosong, 15 bendel klip obat kosong, 2 unit timbangan digital,1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 2 buah skop plastik, 2 buah sumbu, 2 buah senter, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas selempang warna abu abu,  1 lembar STNK,  3 unit hp android dan 1 unit mobil suzuki x-over warna putih.

Baca Juga :  Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD Yang Ditingkatkan, Antisipasi Tindak Pidana 3C

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pulihkan Tunggakan Pajak Rp1,08 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Hukrim

Polda NTB Ringkus 3 Terduga Kasus Kejahatan Seksual pada Anak

Hukrim

Gelar Rawan Pagi di Wilayah Hukumnya, Ini Yang di Lakukan Anggota Polsek Bayan

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Bunuh Suami Gegara Cemburu.

Headline

Polisi Gerak Cepat Bubarkan Aktivitas Balap Liar di Sambelia Setelah Warga Mengadu ke 110

Hukrim

Kerap Di Jadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Lunyuk Grebek Sebuah Rumah Dan Amankan Satu Pria

Hukrim

Pengedar Sabu di Kecamatan Praya Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Loteng.

Hukrim

Tiga kali Beraksi Curi Kotak Amal Masjid Berhasil Ditangkap