Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting - Mandalikatoday




Home / Peristiwa

Kamis, 23 Mei 2024 - 18:27 WIB

Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting

Polres Lobar Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Montong Buwuh Meninting

 

Mandalikatoday-Lombok Barat,(NTB( – Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Heboh! Dugaan Penipuan Aplikasi “Snapbost” Rugikan Warga Lombok Tengah, Korban Tak Bisa Tarik Dana

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Diketahui bahwa LYAK ini, berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Lombok Tengah dan telah diamankan sebelumnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Anggota Polres Sumbawa Barat Gelar Operas Mantap Brata Rinjani 2023-2024

Kapolres menegaskan, “Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat.”

Baca Juga :  Bupati Loteng Pimpin Pembuatan Formasi Ke 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika

Sebelumnya, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

MT-01

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Geger Penemuan Mayat Bayi Terkubur di Lahan Kosong Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Peristiwa

Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara Oleh Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah.

Peristiwa

Kapolres dan Bhayangkari Lotara Tunjukkan Elegansi Wastra Nusantara di HUT KLU ke-17.

Peristiwa

Respon Cepat Polsek Bayan Bersama Warga Evakuasi Korban Di Tanam Nasional Gunung Rinjani

Budaya

Sosialisasi Awig-awig Perkawinan Warnai syafari Ramadhan di Desa Mekar Damai 

Peristiwa

Keributan di Dusun Montong Buwuh Desa Meninting, Dua Orang Luka-luka, Polres Lombok Barat Tangani Serius

Peristiwa

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Limpahkan dan Jadi Tahanan Jaksa

Peristiwa

Polres Loteng Amankan DPO Kasus Curas Di Kecamatan Prabarda.