Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 6 Juni 2024 - 20:56 WIB

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Polda NTB berhasil menyelamatkan ribuan warga Nusa Tenggara Barat (NTB), dari bahaya peredaran narkoba melalui operasi intensif yang dilakukan selama bulan April hingga Mei 2024. Dalam periode ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 24 tersangka, di antaranya terdapat 11 residivis.

Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., Rabu (5/6/2024), saat konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa mengungkapkan jika pihaknya berhasil menyita 449,866 gram narkotika jenis sabu.

“Dengan asumsi satu gram shabu digunakan oleh lima orang, maka kita telah menyelamatkan sekitar 2.249 orang dari ancaman narkotika,” jelasnya seraya menambahkan jika nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp. 674.799.000,-.

Baca Juga :  Jamin Keamanan, Polres Loteng Kawal Ketat Pembalap Dan Crew Yang Tiba Dibandara

Disebutkan, operasi pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ditresnarkoba Polda NTB, yang menargetkan pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika.

“Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku sindikat narkotika, sekaligus mencegah peredaran gelap narkotika di Provinsi NTB,” tandas Irjen Umar.

Kapolda NTB juga menyampaikan jika selain narkoba jenis sabu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan para tersangka.

“Diantaranya 139 butir pil ekstasi warna merah muda, uang tunai Rp. 49.763.000, handphone berbagai merek sebanyak 38 unit dan satu unit sepeda motor,” sebutnya.

Dikatakan Irjen. Umar, seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Berdasarkan informasi tersebut, Polda NTB berhasil menangkap dan mengembangkan kasus hingga mengungkap jaringan peredarannya.

Baca Juga :  ‎Diduga Edarkan Sabu di Janapria, Dua Pria Asal Pringgarata Diamankan Polres Loteng.

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTB juga menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku dalam transaksi narkotika.

“Mereka menggunakan jasa pengiriman barang dengan sistem ‘ranjau’, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Narkotika ditempatkan di lokasi yang disepakati, dan transaksi dilakukan secara online untuk menghindari deteksi dari masyarakat maupun pihak kepolisian,” paparnya.

Menurut Kapolda NTB, melalui upaya keras Ditresnarkoba Polda NTB, banyak generasi muda berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba dan menjaga generasi penerus bangsa dari dampak buruknya (narkoba, red),” tegas Irjen Umar Faroq.

Dijelaskan, terhadap seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) junkto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Terbongkar Modus Penipuan Calo Dapur MBG di Lotim: Polda NTB Bersama Sekertaris Deputi Promosi dan Pemasaran BGN Pusat, Brigjen Lalu. Muhammad Iwan Mahardan S.I.K., MM., Minta Warga Waspada.

“Pelaku terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ucap Kapolda NTB.

Untuk diketahui, konferensi pers itu dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras (miras).

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di Provinsi NTB,” pesan penutup Kapolda NTB.

Tampak hadir dalam konferensi pers, pimpinan atau perwakilan instansi dan/atau lembaga terkait seperti dari Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kantor Bea Cukai Mataram, Balai POM Mataram dan para pengacara tersangka.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cegah TPPO, Anggota Polsek Poto Tano Sampaikan Pesan Ini

Hukrim

Kerap Di Jadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Lunyuk Grebek Sebuah Rumah Dan Amankan Satu Pria

Hukrim

Berikan Semangat Personel, Kapolda NTB Cek Pos Pengamanan MotoGP 2023

Hukrim

Propam Mabes Polri Mulai Periksa Pelapor Terkait Kasus Ijzah Palsu Oknum Dewan Lombok Tengah.

Hukrim

Maling Beraksi Di Rumah Kosong, Polsek Labuhan Badas Bersama Tim Puma Ringkus Pelaku Curat

Hukrim

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi Sita Ketapel dan Anak Panah.

Hukrim

Polda NTB Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Prostitusi

Hukrim

Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Botol Miras Hasil Ops Pekat Dimusnahkan