Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Desa Belekan Daya Praya Timur. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:26 WIB

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Desa Belekan Daya Praya Timur.

Polres Loteng Amankan 25 Orang Saat Penindakan Kampung Rawan Narkoba di Desa Belekan Daya Praya Timur.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan sebanyak 25 orang saat Penindakan kampung rawan Narkoba di Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur.

“Kami berhasil mengamankan 25 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/1).

Menurut Roman 25 orang yang diamankan terdiri dari tiga orang merupakan TO (target operasi) inisial R alias S, S dan M alias dan 12 orang merupakan non TO (target operasi) inisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, NA.

Baca Juga :  Kerap Di Jadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Lunyuk Grebek Sebuah Rumah Dan Amankan Satu Pria

Selain itu, 10 warga juga ikut diamankan insial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A dan A karena mencoba menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000,” tegasnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin dan sembilan unit sepeda motor.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2023, Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB Narkotika dan Miras

Ketiga TO (target operasi) yang diamankan diduga merupakan penjual Narkotika jenis sabu diwilayah Desa Beleke daye Kecamatan Praya Timur.

“Untuk modus operandinya para terduga pelaku menggunakan rumahnya (TKP) untuk dijadikan tempat bagi pelanggannya untuk melakukan pesta narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba yang dilaksanakan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB kemarin merupakan kegiatan terencana simultan untuk merusak dan mebasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

“Selain mendukung program asta cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk merusak dan membasmi jaringan narkoba, kami juga harapkan ini dapat menjadi efek deteren maupun efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,”jelas Iwan Hidayat.

Baca Juga :  Polisi Udara Tangkap 4 Oknum Mengaku BNN Diduga Lakukan Pemerasan Warga di Tangerang

Ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pencegahan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 sampai 20 tahun penjara dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kabag Ops Polres Lombok Utara Pimpin Pengamanan Pelantikan Kades

Hukrim

Kasat Samapta Polres Lombok Utara, Edukasi Kamtibmas di Objek wisata

Hukrim

Polsek Rhee Bubarkan Geng Teluk Minum Darah Beranggotakan Pelajar SMP

Hukrim

Polda NTB Pegang Data Bandar dan Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Hukrim

Terdakwa Berkelit Kasus Korupsi Dana PPJ Untuk Token Listrik Rakyat Miskin di Loteng.

Hukrim

Sejumlah Kasus Yang Ditangani Polda NTB Tahun 2023 Trans Meningkat

Hukrim

‎Polres Loteng Intensifkan Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Pemiliknya.

Hukrim

Tiga kali Beraksi Curi Kotak Amal Masjid Berhasil Ditangkap