Terdakwa Berkelit Kasus Korupsi Dana PPJ Untuk Token Listrik Rakyat Miskin di Loteng. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 29 April 2026 - 08:05 WIB

Terdakwa Berkelit Kasus Korupsi Dana PPJ Untuk Token Listrik Rakyat Miskin di Loteng.

Terdakwa Berkelit Kasus Korupsi Dana PPJ Untuk Token Listrik Rakyat Miskin di Loteng.

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berlangsung menarik. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang duduk di kursi pesakitan dinilai terus bermanuver dan enggan membeberkan fakta sebenarnya.

Alih-alih menyesal dan mengembalikan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,9 miliar, para terdakwa justru mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Jaksa menilai pembelaan tersebut tak lebih dari sekadar asumsi liar karena terdakwa panik harta bendanya terancam dirampas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta Majelis Hakim untuk menolak mentah-mentah pleidoi tersebut.

“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver. Bukannya berupaya mengembalikan keuangan negara, semua dalil mereka malah sudah dibantah habis oleh Jaksa di persidangan,” tegas Alfa Dera.

Baca Juga :  Polres Loteng Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong.

Siapa yang Kerja, Siapa yang Dapat Insentif?

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Dimas Praja Subroto dkk. membongkar skema pencairan dana insentif pajak yang diduga penuh niat jahat oleh Bapenda Lombok Tengah. Jaksa juga mematahkan klaim penasihat hukum yang menyebut pencairan dana tersebut sah.

Faktanya, seluruh pekerjaan berat dari hulu ke hilir—mulai dari mendata pelanggan, menghitung besaran pajak, hingga menagih langsung ke masyarakat pengguna listrik—dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN (Persero). Uang pajak tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.

Anehnya, insentif justru dikantongi oleh para terdakwa selaku pejabat Bapenda. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para saksi dari internal Bapenda sendiri. Mereka menyebut para bos ini tidak pernah turun ke lapangan, tidak memiliki data wajib pajak yang valid, dan tidak pernah memverifikasi data ke pihak PLN.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Utara Lakukan Sinergitas Dengan Kajari Mataram

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan BPKP Provinsi NTB yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 sejak 2019 hingga 2023. Ironisnya, dana yang dikorupsi tersebut berasal dari uang pajak masyarakat kecil saat membeli token listrik.

Mencari “Aktor Besar” di Balik Sikap Bungkam

Sikap keras kepala para terdakwa memunculkan kecurigaan baru. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sekaligus Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto, mencium adanya upaya melindungi pihak tertentu atau “kekuatan besar” yang ikut menikmati uang rakyat tersebut.

“Kami sedang memetakan aliran dana (follow the money). Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?” ungkap Dimas.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan terkecoh. Pihaknya tengah mengkaji peluang dibukanya penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual di balik perkara ini. “Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tambah Dimas.

Baca Juga :  WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lotara.

Senada dengan hal tersebut, Alfa Dera memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tengah mengantongi berbagai petunjuk penting yang mengarah pada aktor lain.

“Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi dari kementerian untuk para terdakwa, serta siapa yang mengakomodasi semua itu? Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih,” tegas Alfa Dera.

Harta Siluman dan Sinergi dengan KPK

Teka-teki perkara ini makin pekat saat jajaran Intelijen Kejari Lombok Tengah menelusuri rekam jejak kekayaan para terdakwa. Mengejutkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga mantan pejabat publik tersebut ternyata tidak ditemukan dalam pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini memicu tanda

Share :

Baca Juga

Headline

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Hukrim

Kapolres Loteng Dampingi Tim Was Ops Tinjau Pos Pengamanan Di Praya.

Headline

Kapolres Loteng Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Hukrim

Polres Loteng Amankan Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja di Luar Negeri.

Hukrim

Kapolres Lombok Utara Gelar Lat Pra Ops Zebra Rinjani 2023

Hukrim

Pelatihan Olah Gerak Kapal Tingkatkan Kemampuan Personel Ditpolairud Polda NTB

Hukrim

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online

Hukrim

Periode Juli – Agustus 2023 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap 14 Kasus dan Amankan 25 Tersangka