DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:52 WIB

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Sayangkan atas Penahanan Alus Darmiah Aktivis Pejuang Keadilan Lahan Kek Mandalika.

Mandalikatoday-Loteng, (NTB) – Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Menilai Penahan Alus Darmiah Adalah Hal Yang Dipaksakan Oleh Penyidik. Diketahui Bahwa Dugaan Kasus Penganiayaan Tersebut Terjadi Sekitar Bulan September 2024 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah pada saat atau setelah hearing atau Mediasi antara warga Kuta pemilik lahan dengan Pihak PT. ITDC The Mandalika.

Baca Juga :  Kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Amankan Sat Resnarkoba Polres Loteng.

Seharusnya Kejadian atau Pelaporan itu tidak boleh terjadi karena Itu acara hearing resmi, disitu ada pihak Kepolisian juga jadi kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semestinya kepolisian juga harus sigap dan meminimalisir serta memediasi antara kedua belah pihak yang bersitegang yaitu saudara alus dan staf ITDC.”ungkap Ibnu Hajar.

Jadi kami mohon untuk kedua belah pihak untuk bisa berdamai, antara Alus dan Pihak Pelapor dari PT. ITDC, karena menurut penilaian kami apabila kasus ini dilanjutkan akan berdampak buruk bagi iklim Investasi di Lombok Tengah, karena terkesan pelapor atau ITDC Terindikasi melakukan upaya kriminalisasi terhadap saudara Alus Darmiah sebagai Aktivis dikawasan Kuta Lombok Tengah,” Katanya.

Baca Juga :  ‎Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Kecamatan Praya.

“Lanjut Ketum Sasaka, Kami Juga Meminta Dukungan dari Seluruh NGO di NTB Untuk Atensi dan Kawal Kasus Ini Serta Melakukan Langkah Strategis dan Upaya Advokasi hukum Terbaik kepada Saudara Kita Alus Darmiah.
Saudara Alus Darmiah adalah Aktivis Pejuang Keadilan Bagi Masyarakat dan Anggota Forum NGO Lombok Tengah yang harus kita Bela dan Bebaskan atas Sangkaan Pasal 335 ( Penganiayaan dengan Kekerasan) yang disangkakan terjadi Pada Waktu atau Setelah Hearing Terkait Sengketa Tanah antara Warga dan PT. ITDC di Kantor BPN Lombok Tengah pada Bulan September 2024 lalu,” Tutup Lalu. Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Kurang Dari 2x24 Jam, Polsek Buer Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Headline

Jelang Operasi Patuh Rinjani 2026, Kasat Lantas Lombok Tengah Himbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Hukrim

Polsek Rhee Bubarkan Geng Teluk Minum Darah Beranggotakan Pelajar SMP

Hukrim

Jelang Operasi Mandalika Rinjani 2023, Polres Loteng Laksanakan Patroli KRYD

Hukrim

Personel Polsek Bayan Amankan Kegiatan Adat Gawe Belek di Desa Bayan

Hukrim

Polres Sumbawa Barat Ungkap dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap 3 Orang Anak di Bawah Umur

Hukrim

Giat Sosialisasi Bahaya Radikalisme dan Toleransi di Ponpes Darul Furqan

Hukrim

Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Rastim Ringkus Buruh Bangunan Pencuri Barang Berharga

Hukrim

Kombes Pol Dewa Wijaya Tegas Dalam Penegakkan Hukum.