Pemkab Loteng Akan Memberi Sangsi Keras Kepada Nakes Yang Mogok Kerja. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Minggu, 26 April 2026 - 08:27 WIB

Pemkab Loteng Akan Memberi Sangsi Keras Kepada Nakes Yang Mogok Kerja.

Pemkab Loteng Akan Memberi Sangsi Keras Kepada Nakes Yang Mogok Kerja.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri, angkat bicara terkait adanya rencana mogok Kerja yang akan dilakukan tenaga Kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mulai Pada hari Senin yang akan datang.

Ia mengaku sangat Menyayangkan kalau aksi mogok Kerja benar-benar dilakukan, Karena PPPK paruh waktu Bersangkutan nantinya bisa terkena sanksi berat.

Mereka bisa berdampak pada Keberlanjutan status Kepegawaian tenaga PPPK Paruh Waktu itu sendiri. “Aturan tentang disiplin pegawai pemerintah Menyebutkan kalau tidak masuk Selama 10 hari berturut bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran berat,” Kata Bupati Pathul Bahri, kepada awak media Saat ditemuai usai membuka Kegiatan Rakerda I PWI Loteng di Raja Hotel Kuta pada Jumat 24/4/2026.

Baca Juga :  DPRD Fraksi Nasdem Lalu Galih Desak Pemerintah Lombok Tengah Berikan Penjelasan Transparan Proyek Siluman Misterius di Pantai Serangan Selong Belanak.

“Kalau tahu akan seperti ini (mogok kerja), mungkin hanya Seribu saja (PPPK Paruh Waktu) yang kita terima kemarin. Tapi Kenapa kita sampai mengusulkan Pengangkatan hingga 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu, karena kita Sayang kepada mereka. Karena Mereka juga anak-anak Loteng yang juga harus diperhatikan,” Katanya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Waris Berakhir Damai, Advokat Persadin Kawal Ketat Mediasi yang Dipimpin Kades Beber Ersan Julianto

Menurutnya, besaran upah yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu saat ini karena kondisi anggaran yang masih terbatas. Namun nanti kalau ada rezeki lebih tentu tidak seperti ini besaran upayanya. Lagi pula pemerintah daerah juga tidak hanya memberikan upah. Para PPPK Paruh Waktu ditanggung jaminan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Diluar upah, para nakes PPPK Paruh Waktu juga memperoleh Pemasukan lain. Seperti Jasa Pelayanan (JP), honor kunjungan Posyandu hingga kapitasi. Jadi Kalau di jumlahkan rata-rata PPPK Paruh Waktu ada yang Memperoleh Rp1,5 juta per bulan. Ada Rp1,3 juta, bervariasi Tergantung besaran JP yang Masuk. “Jadi Sekali lagi mohon Bersabar,” Harapnya.

Baca Juga :  Miq Gite Angkat Bicara Isu Pencopotan Dirinya di Tugaskan Jelang Pilkada NTB 2024.

Tapi kalau pun nakes PPPK Paruh Waktu tetap ngotot ingin Melakukan mogok kerja, pihaknya Juga tidak bisa melarang.

Namun harus diingat, bahwa Aturan juga tetap di tegakkan.

Karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu Terikat aturan tentang disiplin Pegawai pemerintah harus diingat, oleh PPPK Paruh Waktu itu juga Punya No NIP. Artinya, Mereka juga terikat dgn aturan Pegawai pemerintah,” Tutup Bupati

 

(Jb)

Share :

Baca Juga

Polemik

M.SQ Terpilih Kembali Secara Aklamasi Musorkab KONI Loteng 2025.

Headline

Dugaan Keracunan Sate SPPG Bujak: Puluhan Penerima Manfaat Terdampak, ALARM-NTB Desak Evaluasi Total SPPG

Polemik

Walapun Punya Izin Jika Melanggar Kewajiban dan Komitmen PT Shadana Arifnusa Harus di Cabut Izin Konsesi Hutanya.

Polemik

Rakor Bupati Loteng Evaluasi Penetapan Tapal Batas Wilayah Lobar

Polemik

Tanggapi Dinamika di PDAM Tirta Ardhia Rinjani, Sekjen DPP ARB : “Percayakan pada Proses dan Kebijakan Bupati

Polemik

Mahasiswa NTB : Samudra Akan Kepung OJK, Bank NTB Syariah dan Kantor Gubernur di Nilai Tata Kelola BUMD Gagal Total

Demo

Pemilik Lahan Kek Mandalika Kibarkan Bendera Palestina , Sindir ITDC Tuntut Hak lahan yang Dirampas.

Polemik

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Negara, Rombongan Pejabat Pemkab Loteng Hadiri Pelantikan.