Pemkab Loteng Akan Memberi Sangsi Keras Kepada Nakes Yang Mogok Kerja.
Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri, angkat bicara terkait adanya rencana mogok Kerja yang akan dilakukan tenaga Kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, mulai Pada hari Senin yang akan datang.
Ia mengaku sangat Menyayangkan kalau aksi mogok Kerja benar-benar dilakukan, Karena PPPK paruh waktu Bersangkutan nantinya bisa terkena sanksi berat.
Mereka bisa berdampak pada Keberlanjutan status Kepegawaian tenaga PPPK Paruh Waktu itu sendiri. “Aturan tentang disiplin pegawai pemerintah Menyebutkan kalau tidak masuk Selama 10 hari berturut bisa dikategorikan sebagai Pelanggaran berat,” Kata Bupati Pathul Bahri, kepada awak media Saat ditemuai usai membuka Kegiatan Rakerda I PWI Loteng di Raja Hotel Kuta pada Jumat 24/4/2026.
“Kalau tahu akan seperti ini (mogok kerja), mungkin hanya Seribu saja (PPPK Paruh Waktu) yang kita terima kemarin. Tapi Kenapa kita sampai mengusulkan Pengangkatan hingga 4.000 lebih PPPK Paruh Waktu, karena kita Sayang kepada mereka. Karena Mereka juga anak-anak Loteng yang juga harus diperhatikan,” Katanya.
Menurutnya, besaran upah yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu saat ini karena kondisi anggaran yang masih terbatas. Namun nanti kalau ada rezeki lebih tentu tidak seperti ini besaran upayanya. Lagi pula pemerintah daerah juga tidak hanya memberikan upah. Para PPPK Paruh Waktu ditanggung jaminan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Diluar upah, para nakes PPPK Paruh Waktu juga memperoleh Pemasukan lain. Seperti Jasa Pelayanan (JP), honor kunjungan Posyandu hingga kapitasi. Jadi Kalau di jumlahkan rata-rata PPPK Paruh Waktu ada yang Memperoleh Rp1,5 juta per bulan. Ada Rp1,3 juta, bervariasi Tergantung besaran JP yang Masuk. “Jadi Sekali lagi mohon Bersabar,” Harapnya.
Tapi kalau pun nakes PPPK Paruh Waktu tetap ngotot ingin Melakukan mogok kerja, pihaknya Juga tidak bisa melarang.
Namun harus diingat, bahwa Aturan juga tetap di tegakkan.
Karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu Terikat aturan tentang disiplin Pegawai pemerintah harus diingat, oleh PPPK Paruh Waktu itu juga Punya No NIP. Artinya, Mereka juga terikat dgn aturan Pegawai pemerintah,” Tutup Bupati
(Jb)









