L Kariadi S.Kom
Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Loteng
Mandalikatoday-Loteng,(NTB) – Ada beberapa point yang ingin kami sampaikan terkait kondisi terkini.
1. Rapat pengurus telah memutuskan memberikan peringatan tertulis pertama kepada sekretaris KONI Loteng Ir H Junaidi Atma karena terbukti telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan kegiatan tanpa sepengetahuan ketua umum, menyembunyikan dokumen undangan dari KONI Provinsi .
2. Legal standing KONI Loteng jelas setelah secara resmi hadir dalam Raker Prov KONI NTB 2025 sehingga KONI kepengurusan M Samsul Qomar masih berlaku sesuai SK tertanggal 23 April 2021 .
3. Dengan demikian dapat di sampaikan sesuai pasal 19 ayat 3 AD / ART KONI bahwa kepengurusan saat ini masih berlaku sampai pada pengukuhan pengurus KONI terpilih 2025 kemarin di D Balen Sulthan Praya.
4. tidak ada perdebatan lagi , dengan legitimasi yang saat ini masih di kepengurusan M samsul qomar maka jelas musyawarah olahraga hanya di selenggarakan oleh KONI Kabupaten / kota buka pihak lain yang mengaku sebagai KONI Loteng.
5. di jelaskan dalam pasal 25 ayat 1 dan 2 seterusnya tugas dan fungsi Ketua Umum KONI sehingga kolektif kolegial dapat di artikan tetap atas petunjuk dan persetujuan ketua KONI Loteng.
6. sekali lagi saya sampaikan terkait polemik Rakerkab yg lalu dalam AD / ART pasal 34 jelas bahwa Rakerkab adalah salah satu rapat yang merumuskan dan menyimpulkan syarat dan kriteria calon ketua KONI baru dengan mekanisme rapat pengurus membentuk Kepanitiaan jadi tidak perlu kita tafsir tafsir kembali,”katanya.
Demikian yang kami sampaikan agar semua pihak bisa menerima kenyataan ini dan atas nama olahraga Loteng menahan diri untuk tidak lagi membuat stigma yang keluar dari aturan dan peraturan yang ada karena legacy yang paling penting adalah organisasi ini tetap pada rule dan aturan yang benar bukan di belok belokkkan oleh dan atas nama kekuasaan.
(Jb)









