Oktavia Utami SH.M.Kn Penasehat Hukum Anak dan Bapak Masuk Bui Memohon Penundaan Perkara Pidananya.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02 /SD/SDN/V/2025 tertanggal 19 Mai 2025, dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk dan atas nama
1. Akhmad Safi’i, alias Akhmad Safi’i, Nik 5202041508920014 kelahiran Munsun tanggal 31 Desember 1992 dengan jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan indonesia. Beralamat tinggal di dusun daring desa pengembur kecamatan Pujut kabupaten lombok tengah provinsi Nusa tenggara barat (NTB).
2. Saidi: Nik 5202040107700798, kelahiran kenauh tanggal 01 juli 1970 jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, kewarganegaraan indonesia, beralamat tinggal di dusun kenauh desa pengembur kecamatan Pujut kabupaten lombok tengah, Provinsi Nusa tenggara barat.
Permohonan Penundaan perkara Pidana.
Bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana embuat surat palsu sebagaimana di maksud dalam pasal 263 ayat (1) kita undang-undang hukum pidana (KUHP) terhadap Akhmad Safi’i dan dugaan terjadinya turut serta membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 kita undang-undang hukum pidana (KUHP) terhadap Saidi bin Maliki alias Amaq Maliki yang diduga di lakukan oleh klien kami di atas, hal mana klien kami telah di tangkap dan /atau ditahan tertanggal 19 Mai 2025 yang mana saat ini klien kami masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, maka dengan ini kami selaku penasihat hukum dengan ini menyampaikan.
Permohonan Penangguhan perkara Pidana, sebab terkait bukti surat berupa kwitansi tertanggal 26 September 2025 yang menyebutkan pembayaran untuk”Tanah sawah seluas 27 are milik dari H. Sidik dengan nilai Rp. 27.000.000, (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) dasar pelapor berjalan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Praya dengan nomor perkara: 75/Pdt. G/2025/PN Praya. Dan Bukti Terlampir
Bahwa Berdasarkan Azas Prejudicial, Geschill, MAHKAMAH Agung (MA) Mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal Perma No. 1/1956 bahwa:
“Apabila Pemeriksaan perkara Pidana harus di putuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan Perkara Pidana dapat di Pertangguhkan untuk menunggu Suatu Putusan Pengadilan dalam pemeriksaan Perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu,” Kata Penasihat kedua tersangka Akhmad Safi’i dan Saidi di ruangan Kantornya.
Sementara itu, saat di temukan awak media di ruang kerjanya, Kasi Pidum kejaksaan Negeri Praya, Fajar SH, mengatakan, bahwa Perkara Kasus tersebut sudah P21 dan sudah di limpahkan Kepengadilan,” Katanya.
Lanjut Fajar SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Praya, bahwa Kasus tersebut sudah di limpahkan di pengadilan, dan yang akan memutuskan perkara tersebut yaitu pengadilan,” Tandasnya.
“Sementara itu, Istri dari tersangka Akmmad Safi’i dan Saidi meminta dan memohon adanya Keadilan untuk mertua dan Suaminya, agar yang Mulia Bapak Hakim membebaskan mertua beserta Suaminya dalam Perkara Perdata yang di laporkan oleh Pamannya itu.”Tutup Erna Yunita.
(JB)









