ARB Desak LHK dan BKSDA NTB Pastikan Tak Ada SHM, HGB, dan Alih Fungsi di Kawasan Hutan Negara. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:47 WIB

ARB Desak LHK dan BKSDA NTB Pastikan Tak Ada SHM, HGB, dan Alih Fungsi di Kawasan Hutan Negara.

ARB Desak LHK dan BKSDA NTB Pastikan Tak Ada SHM, HGB, dan Alih Fungsi di Kawasan Hutan Negara.

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ketua Umum Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB), Lalu Eko Mihardi, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi dan luasan hutan lindung serta kawasan konservasi di wilayah NTB.

Menurut Lalu Eko Mihardi, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah negara yang berada dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Ia juga meminta agar tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  ARB Soroti Target PAD Rp900 Miliar Lombok Tengah: Tanpa Reformasi Total, Mustahil Tercapai.

“Kami meminta LHK dan BKSDA NTB segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Negara harus memastikan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi tetap terjaga, tidak ada penerbitan SHM maupun HGB di atas tanah negara, serta tidak boleh ada alih fungsi hutan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Lalu Eko Mihardi.

Baca Juga :  Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Ia menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius melalui pencocokan data administrasi pertanahan dengan batas kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan maupun penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.

ARB juga mendorong agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah segera melakukan evaluasi, penertiban, serta penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis hutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah negara di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Rakor Bupati Loteng Evaluasi Penetapan Tapal Batas Wilayah Lobar

Lalu Eko Mihardi menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. ARB menyatakan akan terus mengawal upaya pelestarian kawasan hutan dan konservasi sebagai bagian dari komitmen menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Belum Satu Minggu Dilantik Jadi Kepala Daerah Oleh Presiden di Istana, Sudah Berencana Membukam Kebebasan Pers.

Polemik

Yaman Antara Konflik Internal dan Diplomasi Regional

Polemik

LSM NGO Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demo dan Minta BAZNAS Loteng Transparansi Kelola Dana Umat.

Polemik

Ketum Sasaka NTB Angkat Bicara Menyerukan Pernyataan dan Meminta Kedua kubu Kuasa Hukum Menahan Diri.

Polemik

M.SQ Dir Kawal NTB Dorong Kejati Jangan Ragu Tahan 15 Anggota Dewan dan Seret Aktor Intelektualnya.

Polemik

PEMIRA INKES YARSI Mataram 2025, Digugat Cacat Prosedural dan Mencederai Demokrasi Kampus Terbungkam.

Polemik

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Headline

Terlapor Mangkir, Mediasi Sengketa Lahan Gunung Malang di BPN Lombok Timur Batal