Kasus Dana Siluman 15 Oknum Dewan Provinsi Mati Suri: Ketum Amarah NTB  Minta Kajati Kembalikan Dana Siluman Oknum Dewan. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Kamis, 17 September 2026 - 17:17 WIB

Kasus Dana Siluman 15 Oknum Dewan Provinsi Mati Suri: Ketum Amarah NTB  Minta Kajati Kembalikan Dana Siluman Oknum Dewan.

Kasus Dana Siluman 15 Oknum Dewan Provinsi Mati Suri: Ketum Amarah NTB  Minta Kajati Kembalikan Dana Siluman Oknum Dewan.

MANDALIKATODAY-MATARAM — Dugaan penyimpangan keuangan yang dikenal sebagai “Dana Siluman” di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin memicu kemarahan publik. Sejumlah nama anggota dewan diduga menerima uang yang tidak masuk dalam alokasi resmi anggaran negara, namun penjelasan ke mana dana itu mengalir dan siapa yang bertanggung jawab justru seolah “mati suri” — tak ada kejelasan, tak ada akuntabilitas,”Kata Rindot

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari temuan Kejaksaan Tinggi NTB pada Juli 2025, yang menelusuri adanya pembagian dana di luar mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada anggota dewan. Dana tersebut bukan bagian dari program resmi pemerintah, namun diduga dibagikan kepada belasan anggota DPRD dengan nominal ratusan juta rupiah per orang.

Baca Juga :  LSM NGO Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demo dan Minta BAZNAS Loteng Transparansi Kelola Dana Umat.

Lebih dari 15 anggota dewan dilaporkan mengembalikan dana yang diterimanya, dengan total mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Namun hingga kini, asal-usul dana tersebut belum terjawab tuntas — apakah dari kontraktor, pihak swasta, atau manipulasi anggaran daerah.

Tiga Nama Tersangka

Kejati NTB menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka sekaligus ditahan:

– Indra Jaya Usman (Ketua Komisi IV, Demokrat)
​
– Hamdan Kasim (Golkar)
​
– Muhammad Nashib Ikroman (Perindo)

Ketiganya diduga berperan membagikan dana kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram, namun publik menilai penanganan kasus ini berjalan lambat dan tak transparan.

Baca Juga :  L Kariadi S.Kom Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Loteng

“Mati Suri”: Tak Ada Penjelasan, Tak Ada Tanggung Jawab

Masyarakat mempertanyakan:

– Ke mana sisa dana yang belum dikembalikan mengalir?
​
– Siapa dalang di balik layar yang menyediakan uang tersebut?
​
– Mengapa hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka, sementara yang lain hanya mengembalikan dana tanpa proses hukum?

Ketua DPRD NTB sempat mengusulkan pemberhentian sementara ketiga terdakwa, namun langkah itu dinilai terlambat dan sekadar “pencitraan”. Rakyat menuntut penelusuran menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menyumbang dana siluman tersebut.

Baca Juga :  Ormas Sasaka Nusantara NTB, Dukung Polri di Bawah Presiden.

Rakyat Tuntut Keterbukaan

“Wakil rakyat tidak boleh diam saat ada uang rakyat yang hilang tak berbekas. Jangan biarkan kasus ini mati suri begitu saja,” tegas warga yang menggelar aksi keprihatinan di Mataram.

Publik menuntut:

1. Pengungkapan total dana yang terlibat
​
2. Penelusuran sumber dana yang disalurkan
​
3. Penindakan adil tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat
​
4. Transparansi proses persidangan

Sampai saat ini, Kejati NTB menyatakan masih terus menelusuri jejak asal dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.

Sementara Ketum AMARAH mengatakan Kejati NTB harus mengembalikan Dana Siluman Dewan itu di kembalikan donk, ” Tutup Rindot.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Tanggapi Dinamika di PDAM Tirta Ardhia Rinjani, Sekjen DPP ARB : “Percayakan pada Proses dan Kebijakan Bupati

Polemik

Polres Loteng Selidiki Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur.

Polemik

Miq Gita Ariadi Siap Dilantik Sebagai PJ Gubernur NTB

Polemik

Mediasi Konflik Dua Desa di Pujut Sepakat Berdamai.

Polemik

LSM NGO Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demo dan Minta BAZNAS Loteng Transparansi Kelola Dana Umat.

Polemik

LSM Amarah Akan Melaporkan Kejati NTB Ke Komisi lll DPRD dan KPK Ri.

Polemik

Ormas Sasaka Nusantara NTB, Dukung Polri di Bawah Presiden.

Polemik

Kabid Bakesbangpol Loteng Layangkan Surat Keberatan ke BPIP RI Atas Dugaan Titipan Calon Paskibraka Nasional.