LSM Amarah Akan Melaporkan Kejati NTB Ke Komisi lll DPRD dan KPK Ri. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Kamis, 2 April 2026 - 10:49 WIB

LSM Amarah Akan Melaporkan Kejati NTB Ke Komisi lll DPRD dan KPK Ri.

LSM Amarah Akan Melaporkan Kejati NTB Ke Komisi lll DPRD dan KPK Ri.

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Selain akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) NTB Wahyudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) , Komisi III DPRRI dan Komisi Kejaksaan Aliansi Masyarakat Anti Rasuah ( AMARAH ) NTB juga bersiap melaporkan pimpinan DPRD NTB atas dugaan kasus keterlibatan skandal Korupsi Ijon Fee siluman 76 Miliar.

Baca Juga :  Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.

M ramadhan mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya sudah berhasil mengumpulkan beberapa bukti tambahan yang mengarah keterlibatan pimpinan DPRD NTB terkait kasus tersebut.
ada kita dapatkan dokumen dan fakta pendukung dugaan pimpinan ikut mengatur proses pemotongan 38 pokir dewan lama dan berpindah ke dewan baru.

Keterlibatan pimpinan dewan tersebut tentu sangat menentukan pergeseran suatu program karena mustahil pimpinan dewan tidak mengetahui proses tersebut.
kita ini bukan orang bodoh yang pergeseran bisa di lakukan hanya TAPD tanpa keterlibatan DPRD.
untuk itu AMARAH NTB sudah menyiapkan laporannya langsung ke KPK RI .

Baca Juga :  Sasaka Nusantara NTB Surati Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto Ultimatum: Minta Tuntaskan Kasus Dana Siluman DPRD Provinsi NTB Sampai Tuntas

Semua pihak yang terlibat dalam Skandal ini harus di hukum tidak boleh ada pilih kasih karena Masyarakat sudah sangat Kecewa bakan marah besar karena ulah wakil mereka di udayana,” Tambah Agus Sukandi di tempat terpisah.

Baca Juga :  KMPT Seret PT Amman Mineral Ke BPK RI Terkait Dugaan Pajak Macet dan Saatnya Rakyat Dapat Hak.

Sementara itu Rindawan alias Rindhot memastikan AMARAH NTB tetap mengawal proses sidang di PN Tipikor mataram untuk kasus ini.
kami akan hadir dan kawal sidang putusan sela besok dan akan memberikan dukungan moral kepasa majelis hakim agar 15 orang penerima uang segera di perintahkan untuk di jadikan tersangka oleh penyidik,”Pungkasnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Terkait Rona Rona Di Labulia, Anggota BPD Angkat Bicara

Polemik

ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB

Demo

Pemilik Lahan Kek Mandalika Kibarkan Bendera Palestina , Sindir ITDC Tuntut Hak lahan yang Dirampas.

Headline

Suara Pekerja Lokal yang Terabaikan: SPN NTB Soroti FORNAS VIII dan Dugaan Pelat Bodong

Polemik

M.SQ Terpilih Kembali Secara Aklamasi Musorkab KONI Loteng 2025.

Polemik

Lewat Patroli Dialogis, Polsek Bayan ajak Peran Aktif masyarakat jaga Kamtibmas

Polemik

Calon Anggota DPRD Loteng Partai Demokrat No 4 Dapil Pemilihan Jonggat Pringgarata, Syamsul Bahri Kampanye Akbar Di Desa Sukarara.

Polemik

L. Firman Wijaya Resm Jabat Ketua KONI Lombok Tengah Periode 2025-2029.