Pro Kontra Warga Demi Kuntribusy: Pemdes Labulia Muluskan Ijin Rona Rona Dekat Masjid Di Bulan Ramadhan 1445H. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:47 WIB

Pro Kontra Warga Demi Kuntribusy: Pemdes Labulia Muluskan Ijin Rona Rona Dekat Masjid Di Bulan Ramadhan 1445H.

Pro Kontra Warga Demi Kuntribusy: Pemdes Labulia Muluskan Ijin Rona Rona Dekat Masjid Di Bulan Ramadhan 1445H.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Keberadaan Rona Rona di Dusun Sulin Desa Labulia pada Bulan Ramadhan 1445 H /2024 ini menjadi Pro dan Kontra di antara warga sekitarnya, Pasalnya Lokasi Rona Rona tersebut terlalu dekat dengan Masjid. Akibatnya warga yang melaksanakan Sholat, Taraweh dan Tadarrusan di Bulan Ramadhan merasa terganggu. Hal itu akibat Kebijakan Kades dan pemberian ijin keramaian oleh Polres Loteng yang perlu di tinjau ulang atau di pertimbangkan kembali.

Dibulan Ramadhan ini seharusnya APH dan Pemerintah hadir ditengah tengah warga dengan mengajak warga masyarakat untuk memperbayak Zikir, baca Al Quran dan memakmurkan Masjid, bukan disuguhkan kegiatan yang berkedok dengan kegiatan Bazar Murah, UMKM atau ekonomi kreatif namun sesungguhnya adalah mengadakan hiburan malam alias Rona Rona, tulis warga dalam sebuah diskusi grup Jonggat 17/3/2024.

Baca Juga :  Ramai-Ramai Pejabat Carmuk ke Pathul-Nursiah, Takut Hilang Posisi?

“Opini warga tersebut mendapatkan reaksi yang beragam ada yang pro dan Kontra dari anggota grup diskusi Jonggat bahkan ada yang sedikit nyeleneh.

“Sebelelumnya Pemdes Labulia sudah mendapatkan protes dari warga Labulia di hari puasa kedua terkait rencana kegiatan Rona Rona tersebut karena lokasinya terlalu dekat dengan Masjid dan dilaksanakan di Bulan Suci Ramadhan, dengan mempertimbangkan dampak mudarot dan manfaatnya, namun tidak dihiraukannya.

Baca Juga :  Ramdan Siap Maju di Musorkab KONI Loteng Tahun 2025.

“Sementara, terkait protes warga tersebut Sekdes Labulia, Toni menjawab warga dengan santai. Ia mengatakan hiburan malam, rona-rona inikan Bazar, yang merupakan bagian UMKM pasar buat masyarakat,” katanya.

Dikatakan Sekdes bahwa kegiatan malam rona-rona tersebut bukan hiburan besar, seperti hiburan nyanyi maupun joget-jogetan. Kegiatan rona-rona ini sekedar permainan kincir saja dan tempat anak anak bermain. sebagai pasar malam untuk UMKM masyarakat Desa Labulia,” jelasnya.

“Sementara itu dari hasil pantauan media di malam kedua kegiatan Rona Rona tidak terlihat adanya Bazar, pasar murah, UMKM Labulia yang menjual hasil produksinya melainkan hanya hiburan malam dalam bentuk permainan saja dengan suara keramaian dan musik.

Baca Juga :  Janji Pemerintah Tak Kunjung Terpenuhi, Puluhan Warga Desa Puncak Jeringo Suela Jadi Penghuni RTLH

Dikatakan Sekdes bahwa Pemdes Labulia memberikan ijin rona rona itu buat hiburan malam bagi warga masyarakatnya. Tenentu pihak desa mendapatkan kontribusi dari kegiatan hiburan malam itu yakni sebesar 4 juta rupiah.

“Al hasi dengan Kontribusi dari Rona Rona itu sebesar Rp. 4.000.000 dan dananya kami berikan untuk PADes di dan pengamanan BKD setempat,” Tutup Sekdes.

“Sementara kepala Desa Mahjat S.pd, saat di kompir awak media melalui via telp whastAp terkait ijin rona-rona, pihaknya belum merespon dan memberikan jawaban kepada Media Online Mandalikatoday.com, lalu berita ini di tayangkan.

MT-01

Share :

Baca Juga

Polemik

Pembangunan Vila di Kawasan Mandalika Diduga Tidak Mengatongi Izin.

Polemik

Miq Gite Angkat Bicara Isu Pencopotan Dirinya di Tugaskan Jelang Pilkada NTB 2024.

Polemik

Ramdan Siap Maju di Musorkab KONI Loteng Tahun 2025.

Polemik

Dekat Dengan Rakyat H.Suhaili Ft Sambang Pedagang Pasar Barabali.

Polemik

Diduga Larang Wartawan Liputan di Fornas Vlll NTB Dinilai Langgar Hak Informasi Publik.

Polemik

Ketua Koni M.SQ Resmi Melaporkan Oknum Panitia Musorkab Yang Diduga Palsukan Stempel ke Mapolres Lombok Tengah.

Polemik

ARB Minta KPK Selidiki Dugaan Perubahan Kawasan Hutan Lindung dan Konservasi Menjadi SHM dan HGB di NTB

Polemik

Walapun Punya Izin Jika Melanggar Kewajiban dan Komitmen PT Shadana Arifnusa Harus di Cabut Izin Konsesi Hutanya.