Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:26 WIB

Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian

Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian

Nandalikatoday-Sumbawa Barat,(NTB) – Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melakukan konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 dengan pengungkapan tindak pidana pencurian Bermotor dan pencurian sejymlah Phonsel genggam, konferensi pers dilakukan di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, 13 Juni 2024.

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) tersebut berawal dari Laporan sdr ( ST ) nomor : LP/B/24/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, Tanggal 07 Juni 2024. , Kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di RT/RW 002/008 lingkungan Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, oleh karena pelapor berusaha mencari motornya yang hilang sehingga baru dilaporkan kepada Polisi bulan Juni 2024.
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka inisial (ML), (18), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, status belum kawin, pendidikan terakhir SMK, Alamat: RT/RW 001/008 lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi berawal korban mengontrak rumah yang beralamat di RT/RW 002/008 lingkungan. Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB bersama dengan teman-temannya yang bekerja di koperasi Simanja dan korban sudah mengontrak dirumah tersebut sekitar 3 bulan, kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 korban bersama temannya, pada saat itu juga ada tersangka ( ML ) yang ikut menginap dan tidur di teras kontrakan korban, kemudian sekitar pukul 03.00 wita korban bangun tidur dan melihat pelaku beserta sepeda motor honda sonic warna hitam dengan Noka MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614 milik pelapor sudah tidak ada.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Bima Kota Intensifkan Patroli di Kantor KPU

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya pelaku ikut menginap dikontrakan korban kemudian pada saat korban sudah tidur, pelaku secara diam-diam mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa ke arah Sumbawa, kemudian setelah di Sumbawa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Gelar Apel Oprasi Zebra Rinjani 2023

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Noka: MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614. 1 buah BPKB honda sonic no : O-06802598. Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, uraian pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun.

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/ 19/ V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, tertanggal 27 Mei 2024.

Pelapor inisial (MS) dengan tersangka inisial (EP), (40), jenis kelamin laki-Laki, pekerjaan wiraswasta, status kawin, pendidikan terakhir SMA, alamat: RT/RW 002/011 Jl. KH. Wahid Khasyim GG V NO 34 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kota Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat ini berdomisili di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Adapun Tempat Kejadian Perkara di
Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Bubarkan Aktivitas Balap Liar di Sambelia Setelah Warga Mengadu ke 110

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka ( EP ) berjalan kaki melihat ada pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian, saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas dan pada saat itu pemilik handphone dalam keadaan tertidur lelap disamping handphone miliknya.
Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

Tersangka dikenakan pasal 363

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Gelar Sosialisasi TPPO

Hukrim

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pasangan Kekasih

Hukrim

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan

Hukrim

Kapolda NTB Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Lombok Barat Mantapkan Pengamanan Pemilu 2024.

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Bilebante Berlanjut.

Hukrim

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

Hukrim

Gegana Brimob Polda NTB Sterilkan Sirkuit Mandalika di Hari Kedua MotoGP 2025

Hukrim

Polres Loteng Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi APBDes Barejulat Ke Kejaksaan Negeri Praya