Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:30 WIB

Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah

Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kepala Desa dan kaur keuangan Desa  Barejulat kecamatan jonggat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 telah ditahan Mapolres Lombok Tengah.

Saat penahanan di Mapolres Lombok Tengah mantan kepala desa dan kaur keuangan Desa Barejulat mengenakan baju orange sambil memegang surat penahanan didampingi penyidik tipikor polres lombok tengah.

Baca Juga :  Polda NTB Libatkan Lima Ribu Petugas Gabungan Pada Ops Lilin 2024 Siap Amankan Nataru

Penahan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut dilakukan pada 5/7/2024.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun menyampaikan, pihaknya menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH.

Tindak pidana (TP) dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari 500 juta rupiah.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Gelar Apel Oprasi Zebra Rinjani 2023

“TP korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Barejulat, Lombok Tengah. Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 505.634.730,02,” terang  Luk Luk

Dijelelaskan Luk Luk, kasus tersebut berawal dari laporkan bulan februari tahun 2021, kemudia naik ketahap penyidikan bulan Desember 2022, dan pada Agustus 2023 dilakukan penetapan tersangka.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Bubarkan Aktivitas Balap Liar di Sambelia Setelah Warga Mengadu ke 110

Dalam perkara ini, polisi melakukan pemeriksaan saksi sekitar 80 saksi dan 3 orang ahli.

“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah,”

Ia mengatakan penahanan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah,” Tutupnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Loteng Ungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Bunuh Suami Gegara Cemburu.

Hukrim

Bidkum Polda NTB Kawal Persidangan Praperadilan Kasus Narkoba di PN Raba Bima

Hukrim

Polda NTB Lakukan Pemusnahan BB Narkotika Hasil Tangkapan April dan Mei Tahun 2024.

Hukrim

Jelang Lebaran, Kapal Pelabuhan di Kayangan Diperiksa Polairud Polda NTB

Hukrim

Gelar KRYD Malam Minggu, Polres Sumbawa Amankan Sajam, Miras Hingga Knalpot Brong

Hukrim

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lotara.

Hukrim

Kapolda NTB Pimpin Rapat Kesiapan Event MotoGP 2023

Hukrim

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan