Kades dan Kaur Keuangan Berjamaah Tilep Dana Desa, Kini di Kerangkeng Dalam Bui Jeruji Tahanan Mapolres Lombok Tengah
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Kepala Desa dan kaur keuangan Desa Barejulat kecamatan jonggat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 telah ditahan Mapolres Lombok Tengah.
Saat penahanan di Mapolres Lombok Tengah mantan kepala desa dan kaur keuangan Desa Barejulat mengenakan baju orange sambil memegang surat penahanan didampingi penyidik tipikor polres lombok tengah.
Penahan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut dilakukan pada 5/7/2024.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun menyampaikan, pihaknya menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH.
Tindak pidana (TP) dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari 500 juta rupiah.
“TP korupsi pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Barejulat, Lombok Tengah. Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 505.634.730,02,” terang Luk Luk
Dijelelaskan Luk Luk, kasus tersebut berawal dari laporkan bulan februari tahun 2021, kemudia naik ketahap penyidikan bulan Desember 2022, dan pada Agustus 2023 dilakukan penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, polisi melakukan pemeriksaan saksi sekitar 80 saksi dan 3 orang ahli.
“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah,”
Ia mengatakan penahanan ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah,” Tutupnya.
MT-01









