Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido.

Polres Bima Ungkap Peredaran Narkotika 1 Kg dan Sita 13 Pohon Ganja di Desa Lido.

 

Mandalikatoday-Bima,(NTB) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil nyata. Kepolisian Resor Bima bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Kamis (15/5/2025).

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima pada Jumat (16/5/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K. dan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah.

Dalam keterangan resminya, Kombes Roman mengungkapkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ganja.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 904,48 gram dan 13 pohon ganja hidup yang diduga ditanam sendiri oleh pelaku,” ungkap Kombes Roman.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MA beserta seluruh barang bukti.

Baca Juga :  Polres Loteng Olah TKP Peristiwa Kasus Gantung Diri Di Kecamatan Janapria.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Kini, MA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penanaman, atau penguasaan tanaman ganja, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Loteng Amankan Pria Bawa Sabu 100 Gram di Janapria.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bima. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak generasi muda dengan narkoba,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat penegak hukum di NTB serius dan tak kenal kompromi dalam memerangi peredaran narkotika.

(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Melancarkan Aksinya Menjelang Waktu Berbuka, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang Polres Loteng.

Headline

Tersangka FMI Ditahan Polda Sulteng, AKBP Sugeng: Benar, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali

Hukrim

Polsek Pujut Bersama Tim Inafis Sat Reskrim Laksanakan Olah TKP Penemuan Mayat Di Desa Kawo

Hukrim

Polda NTB Pegang Data Bandar dan Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Hukrim

Polsek Praya Tangkap Pencuri Di Rumah Dinas Kasi Datun Kejari Lombok Tengah

Hukrim

Ribuan Gram Narkotika dan Ratusan Botol Miras Hasil Ops Pekat Dimusnahkan

Hukrim

Dua Residivis Curas di Lombok Tengah Dibekuk dan Satu di Lumpuhkan URC Puma Jatanras Polda NTB.

Hukrim

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup