Polres Loteng Selidiki Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:38 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur.

Polres Loteng Selidiki Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil pasangan suami istri di bawah umur berinisial SMY (14) dan SR (17), guna dimintai keterangan terkait pernikahan dini yang mereka jalani. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang masuk pada Sabtu (24/5/2025).

Pasangan muda ini mendatangi Mapolres Lombok Tengah pada Selasa pagi (27/5/2025) sekitar pukul 10.45 Wita, didampingi orang tua, kuasa hukum, serta sejumlah warga dan kerabat. Ayah dari mempelai perempuan turut hadir memenuhi panggilan dan ikut diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Walapun Punya Izin Jika Melanggar Kewajiban dan Komitmen PT Shadana Arifnusa Harus di Cabut Izin Konsesi Hutanya.

Pemanggilan ini, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, yang dikonfirmasi pagi tadi, dilakukan pihaknya untuk menggali lebih dalam alasan di balik berlangsungnya pernikahan dibawah umur tersebut. Menurut Eko, proses klarifikasi ini penting untuk memahami latar belakang dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kami (Polisi) ingin tahu kenapa bisa terjadi pernikahan anak. Apa peran orang tua, siapa yang memfasilitasi, dan bagaimana prosesnya. Ini kami gali melalui keterangan awal,” ujar dia.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain, termasuk aparat desa, tokoh adat, dan kemungkinan penghulu yang menikahkan pasangan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Fraksi Nasdem Lalu Galih Desak Pemerintah Lombok Tengah Berikan Penjelasan Transparan Proyek Siluman Misterius di Pantai Serangan Selong Belanak.

“Tidak menutup kemungkinan, anak-anak ini justru menjadi korban dari situasi tertentu. Karenanya, kami perlu cermat dan mendalam dalam melakukan pemeriksaan,” tegas Kapolres Lombok Tengah.

AKBP Eko juga menyadari bahwa fenomena pernikahan dini menjadi isu yang menyita perhatian publik, terutama terkait benturan antara hukum positif dan kearifan lokal yang masih mengakar di sejumlah wilayah.

“Kami menghormati kearifan lokal dan hukum adat, namun penyidikan tetap merujuk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kami akan dudukkan semua pihak secara bijak agar persoalan ini tidak berlarut,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua STN NTB Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Hadirkan Pilkada Damai 2024

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat luas, agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” Imbau Kapolres Lombok Tengah.

Sementara itu, proses pemeriksaan awal terhadap pasangan dan pihak keluarga terus berlangsung. Penyelidikan ini ditujukan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dan memastikan bahwa perlindungan terhadap anak dijalankan sesuai prinsip hukum nasional dan nilai-nilai kemanusiaan.

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Janji Pemerintah Tak Kunjung Terpenuhi, Puluhan Warga Desa Puncak Jeringo Suela Jadi Penghuni RTLH

Polemik

Polda NTB Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Jam Operasional

Polemik

L Kariadi S.Kom Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Loteng

Polemik

Wakil Bupati Lombok Tengah Sambut Baik Aksi Unjuk Rasa Guru Honorer Non Database.

Polemik

Bupati Lombok Tengah, Minta APH Tindak Tegas FEC Yang Catut Namanya.

Polemik

Ketum Sasaka NTB Angkat Bicara Menyerukan Pernyataan dan Meminta Kedua kubu Kuasa Hukum Menahan Diri.

Polemik

Dr. Zulkiflimansyah, Didaolat Menjadi Dewan Pembina Penasehat Pemuda Yatofa.

Polemik

L. Firman Wijaya Resm Jabat Ketua KONI Lombok Tengah Periode 2025-2029.