Lombok Tengah, NTB | Mandalika Today — Di balik gemerlap promosi internasional dan gegap gempita event balap dunia, ada kenyataan yang mulai mengusik: dominasi tenaga kerja asing (TKA) di posisi strategis sektor pariwisata Mandalika. Pernyataan Kepala Disnakertrans Lombok Tengah yang mengakui fakta ini sontak memantik respons keras dari Ketua DPD SPN NTB sekaligus Pimpinan Daerah KSPI NTB, Lalu Wira Sakti.
Padahal, menurut regulasi—UU No. 13 Tahun 2003 junto UU No. 6 Tahun 2023, serta Permenaker No. 8 Tahun 2021—TKA hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu yang keahliannya belum dimiliki tenaga kerja lokal.
“Bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan. Jika TKA dibiarkan mendominasi tanpa ada transfer keahlian, kita sedang membiarkan generasi kita hanya jadi penonton di panggungnya sendiri,” ujar Lalu dengan nada tegas.
SPN dan KSPI NTB menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka khawatir tanpa evaluasi ketat, Mandalika akan menjadi “ladang subur” bagi pekerja asing, sementara warga Lombok Tengah dan NTB sekadar mendapat posisi rendahan.
Menurut Lalu, solusinya jelas: prioritas rekrutmen harus diberikan kepada pekerja lokal yang dibekali pelatihan berstandar internasional. Pemerintah daerah dan pelaku usaha harus duduk bersama menyusun roadmap pengurangan ketergantungan pada TKA, lengkap dengan target waktu dan mekanisme evaluasi.
Alarm ini bukan sekadar retorika. Data Disnakertrans sendiri mengindikasikan kecenderungan meningkatnya jumlah TKA di sektor pariwisata setiap tahun sejak KEK Mandalika beroperasi penuh. Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin masyarakat lokal hanya akan menjadi “penonton di rumah sendiri” ketika Mandalika bersinar di mata dunia.
Pertanyaannya kini, siapa yang akan berani mengambil langkah konkret sebelum Mandalika benar-benar kehilangan kendali dari tangan anak daerah?
(HSH)









