Sengketa Lahan Seger Kute Sudah Clear end Kline, Lale Uswatun Kawal NTB: Jangan ada yang buat Ribut lagi.
Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Proses pengajuan dan pembuatan sertifikat hak milik ( SHM ) di lahan seger masing masing 90 are atas nama L. Amanah CS tidak perlu di perdebatkan lagi.
Kami sudah dapat info dari pihak Provinsi soal kepastian penerbitan SHM di lahan yang tadinya di klaim HPL sudah clear .
Dimana saat L. amanah CS senin lalu mendatangi kantor ATR / BPN di dapatkan informasi langsung dari Kepala BPN Subhan bahwa proses pengajuan sudah di terima tinggal menunggu surat dari Gubernur untuk penerbitan SHM.
Sehingga tidak ada lagi yang perlu di khawatirkan dan di permasalahkan dimana hasil putusan MA sudah inchrach L migarsih alias mamiq kalsum dan kawan kawan menang dalam gugatannya,”tutur Lale.Uswatun Via Whatsapnya kepada Mandalikatoday Rabu 01/10/2025.
Untuk itu Kawal NTB meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil proses di BPN dan menahan diri untuk tidak membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban daerah,”katanya.
Jika ada pihak yang merasa tidak puas baniknya menempuh jalur mediasi atau gugatan hukum yang sudah ada jangan mau main urat leher dan otot karena justru akan merugikan banyak pihak
.
Untuk ATR / BPN kita dukung proses yang sudah berjalan dan akan mengawal sampai selesai sesuai aturan yang ada karena ini sudah berkekuatan hukum tetap .
Saya lihat Kepala BPN tegas soal ini dan bisa di percaya kita tunggu saja sama sama hasilnya,”tutup Lale. Uswatun Hasanah.
(JB)









