Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:02 WIB

Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.

Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Sengketa tanah di kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Utara seluas 70 Are, yang di atasnya berdiri bangunan megah yakni Rubbit Jump dan Hula Sunset, Perkara tersebut sedang berjalan dan memasuki babak akhir atau penentuan di Mahkamah Agung Jakarta.

 

Dalam peroses ini kedua belah pihak telah mengajukan memori, Novum dan kontra memori Peninjauan Kembali (PK), kini akan segera mendapat penentuan atau putusan atas perkara tersebut.

Baca Juga :  Aliansi AMARAH Kembali Aksi Demo Jilid ll di Kejati NTB Pertanyakan Kasus 13 Orang Oknum Anggota Dewan Nikmati Skandal Dana Siluman DPRD Provinsi.

 

Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi SH., menjelaskan, bahwa klien kami yakni Zainudin ia adalah ahli waris dari Daeng Demong berharap agar perkara ini kebenaran harus di tegakkan.

Ini adalah dokumen pakta, bahwa di atas tanah tempat pembangunan tersebut, adalah hak milik penggugat yakni Zainudin.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Seger Kute Sudah Clear end Kline, Lale Uswatun Kawal NTB: Jangan ada yang buat Ribut lagi.

 

Ploting tanah sengketa tersebut, dimana sertifikat atasnama hak milik penggugat, terlihat jelas membelah bangunan, namun di abaikan dalam sidang sebelumnya.

“Dalam proses sebelumnya, pakta ini di abaikan, sehingga penggugat merasa di zolimi atas putusan sebelumnya”, ujar Junaedi SH, saat di konfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga :  Janji Pemerintah Tak Kunjung Terpenuhi, Puluhan Warga Desa Puncak Jeringo Suela Jadi Penghuni RTLH

Semoga melalui peradilan babak akhir ini, tentunya bisa mengembalikan haknya selaku ahli waris dari Daeng Demong yang berhak atas tanah tersebut.

“Harapan kami sebagai penggugat, agar perkara ini benar-benar bersih dan di jauhkan dari muslihat”. Serta sebagai warga masyarakat berhak untuk memantau dan mengawasi jalannya perkara tersebut, agar di putus dengan keadilan, pungkasnya.

 

(JB)

Share :

Baca Juga

Headline

Janji Pemerintah Tak Kunjung Terpenuhi, Puluhan Warga Desa Puncak Jeringo Suela Jadi Penghuni RTLH

Polemik

Sasaka Nusantara NTB Surati Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto Ultimatum: Minta Tuntaskan Kasus Dana Siluman DPRD Provinsi NTB Sampai Tuntas

Polemik

Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Peristiwa

Forum Kadus Laporkan Warga Sukarara Sebar Isu Hinaan di Media Sosial, Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Jonggat Iwan Wahyudi. Angkat Bicara Bela Warga Yang Berani Kritik Kinerja Kepala Dusun

Polemik

Miq Gita Ariadi Siap Dilantik Sebagai PJ Gubernur NTB

Polemik

Oktavia Utami SH.M.Kn Penasehat Hukum Anak dan Bapak Masuk Bui Memohon Penundaan Perkara Pidananya.

Demo

Pemilik Lahan Kek Mandalika Kibarkan Bendera Palestina , Sindir ITDC Tuntut Hak lahan yang Dirampas.

Polemik

Ketua Koni M.SQ Resmi Melaporkan Oknum Panitia Musorkab Yang Diduga Palsukan Stempel ke Mapolres Lombok Tengah.