AMARAH NTB Ajukan Permohonan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Aliran Dana Pokir Anggota DPRD NTB - Mandalikatoday




Home / Polemik

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:33 WIB

AMARAH NTB Ajukan Permohonan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Aliran Dana Pokir Anggota DPRD NTB

AMARAH NTB Ajukan Permohonan Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Aliran Dana Pokir Anggota DPRD NTB

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dan/atau suap yang berkaitan dengan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

Laporan itu diterima pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WITA dengan nomor agenda/registrasi 1744. Dalam surat bernomor 10025/DPP/KEP/AMN/NTB/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026, AMARAH NTB meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aliran dana yang disebut sebagai “dana siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Laskar Mandalika Turun Aksi/Unjuk Rasa di Depan Raja Hotel Kuta Lombok Tengah Buka Tabir Lama Tuntut Gaji/Upah Perbudahan Pekerja Diselesaikan. ​

Salah seorang anggota AMARAH NTB, M. Syamsul Qomar yang akrab disapa MSQ, kepada wartawan menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi awal terkait dugaan aliran dana yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, berdasarkan kajian dan informasi yang dihimpun, perkara tersebut dinilai telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan uraian dan data yang kami himpun, kami memandang perkara ini telah memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan secara serius dalam proses penyidikan,” ujar MSQ.

Baca Juga :  Miq Gita Ariadi Siap Dilantik Sebagai PJ Gubernur NTB

AMARAH NTB juga meminta agar pihak-pihak yang terindikasi menerima aliran dana dapat segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, AMARAH NTB mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut secara lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

MSQ menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat.
Selain itu , sesuai isi dakwaan jaksa Amarah juga meminta Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur di tetapkan sebagai tersangka guna mengungkap seluruh motif dan modus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Tak Percaya Inspektorat Loteng Kawal NTB Minta BPKP Audit Hibah Kubah Masjid Agung Praya

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diusut secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Laporan tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwakilan AMARAH NTB, di antaranya M. Syamsul Qomar, Abdul Hakim, M. Ramadhan, A. Sandi, Rindawan Efendi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh AMARAH NTB tersebut.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

ARB Soroti Potensi Gangguan Pelayanan Kesehatan di Lombok Tengah Akibat Ancaman Mogok Nakes Paruh Waktu

Polemik

Bupati Lombok Tengah, Minta APH Tindak Tegas FEC Yang Catut Namanya.

Peristiwa

Dishub Lombok Tengah Tanggap Tangani Laporan PJU Mati

Polemik

Miq Gita Ariadi Siap Dilantik Sebagai PJ Gubernur NTB

Polemik

Sengketa Lahan Seger Kute Sudah Clear, Lale Tatun Tegaskan: Jangan Ada yang Buat Keributan Lagi.

Polemik

Amaq Ketujur Angkat Bicara Terkait Dugaan Bayar Cabor Rebut Ketua Koni Dengan Jabatan Kekuasaan Selaku Sekda Lombok Tengah.

Polemik

Oktavia Utami SH.M.Kn Penasehat Hukum Anak dan Bapak Masuk Bui Memohon Penundaan Perkara Pidananya.

Polemik

PEMIRA INKES YARSI Mataram 2025, Digugat Cacat Prosedural dan Mencederai Demokrasi Kampus Terbungkam.