ARB Desak LHK dan BKSDA NTB Pastikan Tak Ada SHM, HGB, dan Alih Fungsi di Kawasan Hutan Negara. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:47 WIB

ARB Desak LHK dan BKSDA NTB Pastikan Tak Ada SHM, HGB, dan Alih Fungsi di Kawasan Hutan Negara.

ARB Desak LHK dan BKSDA NTB Pastikan Tak Ada SHM, HGB, dan Alih Fungsi di Kawasan Hutan Negara.

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ketua Umum Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB), Lalu Eko Mihardi, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi dan luasan hutan lindung serta kawasan konservasi di wilayah NTB.

Menurut Lalu Eko Mihardi, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah negara yang berada dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Ia juga meminta agar tidak terjadi alih fungsi kawasan hutan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Forum Kadus Laporkan Warga Sukarara Sebar Isu Hinaan di Media Sosial, Wakil Ketua Forum BPD Kecamatan Jonggat Iwan Wahyudi. Angkat Bicara Bela Warga Yang Berani Kritik Kinerja Kepala Dusun

“Kami meminta LHK dan BKSDA NTB segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Negara harus memastikan kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi tetap terjaga, tidak ada penerbitan SHM maupun HGB di atas tanah negara, serta tidak boleh ada alih fungsi hutan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Lalu Eko Mihardi.

Baca Juga :  Rakor Bupati Loteng Evaluasi Penetapan Tapal Batas Wilayah Lobar

Ia menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara serius melalui pencocokan data administrasi pertanahan dengan batas kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan maupun penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.

ARB juga mendorong agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah segera melakukan evaluasi, penertiban, serta penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis hutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah negara di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.

Lalu Eko Mihardi menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. ARB menyatakan akan terus mengawal upaya pelestarian kawasan hutan dan konservasi sebagai bagian dari komitmen menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.tutupnya.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Ketua Koni M.SQ Resmi Melaporkan Oknum Panitia Musorkab Yang Diduga Palsukan Stempel ke Mapolres Lombok Tengah.

Polemik

Ketua GMPRI NTB Peduli Pendidikan dan Minta Bupati Loteng Copot Kepsek Tidak Bersyarat.

Polemik

ARB Soroti Potensi Gangguan Pelayanan Kesehatan di Lombok Tengah Akibat Ancaman Mogok Nakes Paruh Waktu

Polemik

DPRD Fraksi Nasdem Lalu Galih Desak Pemerintah Lombok Tengah Berikan Penjelasan Transparan Proyek Siluman Misterius di Pantai Serangan Selong Belanak.

Polemik

PEMIRA INKES YARSI Mataram 2025, Digugat Cacat Prosedural dan Mencederai Demokrasi Kampus Terbungkam.

Polemik

M.SQ Siap Maju Kembali Jadi Ketua Koni Lombok Tengah 2025

Polemik

Ketua Divisi Pandawa Lima Bima NTB Tindak Lanjut Instruksi Capres Nomor Urut Dua, Sowan Ketua Tim Pemenangan TKD Prabowo-Gibran Prov NTB.

Budaya

Gubernur Hadiri Peletakan Batu Pembangunan Masjid Nurul Huda Jango Selatan, Bang Zul : Pemimpin Harus Rela Berkorban untuk Masyarakat