Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram - Mandalikatoday




Home / Polemik

Rabu, 7 Februari 2024 - 08:04 WIB

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram

Merasa Dirugikan, A Karim Gugat DPP Partai Berkarya ke PN Mataram

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Kantor Umayyah, SH.,MH., dan Rekan yang ditunjuk oleh A Karim politisi partai Berkaya sebagai Penasehat hukumnya, akan segera melaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Laporan ini buntut dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan DPP Partai Berkarya dalam hal ini, Ketua Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal, Fauzan Rachmansyah, terhadap kliennya, A. Karim.

“Kemungkinan hari Rabu pekan ini, atau Senin pekan depan kami sampaikan gugatan ke PN Mataram,” ungkap Umayyah SH., MH., Selasa (6/02).

Baca Juga :  Demi Kondusifitas Bandara, Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok.

Dijelaskan, dugaan PMH ini berawal dari Surat Keputusan (SK) DPP Partai Berkarya dengan Nomor: 23.5/CN/DPP/Berkarya/I/2024. Melalui surat tersebut, pengurus pusat mengusulkan Subhan sebagai pengganti antar waktu (PAW), menggantikan Adhar.

Pihaknya menilai, SK DPP Partai Berkarya untuk Subhan aneh dan janggal. Pasalnya, DPP Partai Berkarya menerbitkan SK tersebut, setelah sebelumnya menerbitkan SK pengusulan pemberhentian anggota Partai Berkarya NTB, yang salah satunya atas nama Subhan dari Dapil 6, melalui SK Nomor: 22.5/SKO/DPP/BERKARYA/XI/2023, Tertanggal 22 November 2023.

Baca Juga :  Ketua STN NTB Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Hadirkan Pilkada Damai 2024

Surat keputusan tersebut bersamaan dengan pengusulan A. Karim sebagai PAW, untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Provinsi NTB fraksi Partai Berkarya, menggantikan Adhar.

“Kenapa DPP mengeluarkan SK belakangan. Jadi DPP ini inkonsisten terhadap SK yang sudah dikeluarkan untuk Akarim. Sedangkan klien kami pak A Karim sudah mengurus PAW ke KPU ke DPR, pas mau diparipurnakan malah keluar lagi SK baru,” timpalnya.

Baca Juga :  Ketua Koni M.SQ Resmi Melaporkan Oknum Panitia Musorkab Yang Diduga Palsukan Stempel ke Mapolres Lombok Tengah.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain dari SK pengusulan Subhan sebagai PAW. Salah satunya tidak berstempel. SK pengusulan Subhan menurutnya, telah menimbulkan banyak kerugian untuk kliennya. Baik berupa materil maupun Inmateril

“Nanti kita buktikan semua kejanggalan di persidangan. Supaya terang benderang masalah SK DPP Partai Berkarya. Karena dua surat yang dikeluarkan ini, Pak Akarim ini rugilah. Di sini PMH nya,” tandasnya.

MT-01

Share :

Baca Juga

Polemik

Pembangunan Vila di Kawasan Mandalika Diduga Tidak Mengatongi Izin.

Polemik

Ketua STN NTB Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Hadirkan Pilkada Damai 2024

Polemik

Diduga Ketua LSM GPAN Lombok Tengah Tilep Sewa Soundsystem Saat Aksi di ITDC Kek Mandalika.

Polemik

Tak Percaya Inspektorat Loteng Kawal NTB Minta BPKP Audit Hibah Kubah Masjid Agung Praya

Polemik

Laskar Mandalika Turun Aksi/Unjuk Rasa di Depan Raja Hotel Kuta Lombok Tengah Buka Tabir Lama Tuntut Gaji/Upah Perbudahan Pekerja Diselesaikan. ​

Polemik

Ketua Koni M.SQ Resmi Melaporkan Oknum Panitia Musorkab Yang Diduga Palsukan Stempel ke Mapolres Lombok Tengah.

Polemik

Pembangunan Tower di Bongancina Dipersoalkan: Warga Tempuh Jalur Dumas ke Polda Bali.

Polemik

Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.