Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah. - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:36 WIB

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah.

Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD LN Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah.

Mandalikatoday-Lombok Tengah, (NTB) – Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Baca Juga :  Kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pemuda di Amankan Sat Resnarkoba Polres Loteng.

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Baca Juga :  Polsek Praya Tangkap Pencuri Di Rumah Dinas Kasi Datun Kejari Lombok Tengah

Kasat Reskrim menyampaikan akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” terangnya.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi kami Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Lotim Benarkan Laporan Dugaan Penipuan SPPG MBG, Kasus Masih Diproses

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Jb-Mt)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kurang Dari 2×24 Jam, Polsek Buer Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Hukrim

Polsek Kopang Selidiki Kasus Penemuan Bayi Di Desa Muncan.

Headline

Polda NTB Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Lombok Tengah ke Kajati

Hukrim

Polsek Rhee Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras

Headline

WNA Asal India Ditemukan Meninggal Terapung di Perairan Gili Trawangan

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Gulung Dua Pengedar Sabu dan Sita Dua Bundel Narkoba

Hukrim

Polda NTB Ungkap 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Mati Hingga Ancaman Seumur Hidup

Hukrim

Hari Pertama Ops Zebra Rinjani 2023, Polres Loteng Layangkan Puluhan Surat Tilang