3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:54 WIB

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan

3 Orang Terdakwa Peneyeludup Sabu Tujuh Kilogram di Tuntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan

 

MANDALIKATODAY – LOTENG, (NTB) – Ketiga terdakwa Penyelundupan barang haram Jenis sabu-sabu seberat 7 (tujuh) kilogram Dituntut Hukuman Mati Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri praya Kabupaten lombok tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat NTB Bertempat di Pengadilan Negeri Praya Rabu 27 Marer 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M Selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan surat Tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan inisial I, RA dan JB.

Ketiga Terdakwa tersebut Kedapatan membawa Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu / Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga :  Polsek Praya Tangkap Pencuri Di Rumah Kasih Datun Kejari Lombok Tengah

“Terdakwa I membawa 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram, Terdakwa JBP membawa 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Ketiga Terdakwa telah terbukti Secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Gelar Sosialisasi TPPO

“Atas dasar tersebut, Ketiga Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati.
Terungkap dalam persidangan Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan Upah oleh pemberi instruksi.
Keputusan untuk menuntut Hukuman mati ini juga Merupakan langkah tegas dan Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam Memberantas peredaran Narkotika, serta menjaga agar Generasi muda terhindar dari dampak negatif Penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Seorang Pria di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Miliki Belasan Paket Sabu.

“Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa Keadilan dan memberikan Pesan yang kuat kepada para Pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan Menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan Masyarakat khususnya Generasi muda.” Tutupnya.

KEPALA SEKSI INTELIJEN.
I Made Juri Imanu, SH., MH.

(Jb)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kawal Asta Cita Presiden, Jaksa Lombok Tengah Ancam Sikat Oknum PPAT Hingga Konsultan Nakal

Hukrim

Kapolres Lombok Utara Bersama Muspida Gelar Deklarasi Damai

Hukrim

Aniaya Korban hingga tewas, seorang remaja diamankan Polisi

Hukrim

Satpolair Polres Loteng Tingkatkan Patroli di kawasan Perairan

Hukrim

Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima

Hukrim

Polda NTB Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Prostitusi

Hukrim

Diduga Hendak Transaksi Narkotika, Dua Pria di Pujut Diamankan Polres Loteng.

Hukrim

Operasi Ketupat Rinjani 2024: Pengamanan dan Kelancaran Arus Mudik di Pos Pam Simpang Empat Pemenang