Pembangunan Vila di Kawasan Mandalika Diduga Tidak Mengatongi Izin. - Mandalikatoday




Home / Polemik

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:07 WIB

Pembangunan Vila di Kawasan Mandalika Diduga Tidak Mengatongi Izin.

Pembangunan Vila di Kawasan Mandalika Diduga Tidak Mengatongi Izin.

 

Mandalikatoday-Lombok Tengah,(NTB) – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB Mendesak Pemerintah Lombok Tengah Untuk Segara menutup atau menyegel Villa-villa yang terindikasi ilegal di Kawasan Kuta dan Lingkar KEK Mandalika Kuta Lombok Tengah,

Kami Sasaka Nusantara Menekankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah untuk segera Menindak tegas vila tak memiliki Izin di sekitar kawasan Mandalika, Diduga sebanyak 128 Villa-villa tersebut ilegal karena belum Memiliki izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu
Juga sudah terkonfirmasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” Tutur L. Ibnu Hajar kepada Mandalikatoday.com Rabu 07/1/2026.

Baca Juga :  Terlapor Mangkir, Mediasi Sengketa Lahan Gunung Malang di BPN Lombok Timur Batal

Untuk itu, Kami berharap kepada Bupati, Dinas dan OPD Terkait Melakuan Verifikasi data-data Pendukung terkait status izin Bangunan Vila yang di kawasan Mandalika tersebut,” Pinta Ketum Sasaka Nusantara NTB Lalu. Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Terkait Rona Rona Di Labulia, Anggota BPD Angkat Bicara

“Apabila terbukti Pemilik atau Owner Villa-villa tersebut tidak Kooperatif Mengurus perizinannya, Maka Pemerintah daerah harus Bertindak tegas dengan keberadaan Villa-villa ilegal yang di kawasan Kuta dan Lingkar Mandalika, karena Merugikan daerah dan masyarakat Setempat.

Sebut saja tidak ada pajak atau Kontribusi ke daerah, kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor di kawasan Kuta tersebut,” Katanya.

Baca Juga :  M.SQ Siap Maju Kembali Jadi Ketua Koni Lombok Tengah 2025

Untuk itu Kami mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus Villa-villa ilegal di kawasan Kuta.
Komitmen kami dari Sasaka Nusantara NTB, kami akan melakukan upaya pelaporan dan Proses hukum bagi pemilik atau owner Villa-villa tersebut untuk Bertanggungjawab, karena terindikasi melakukan pelanggaran Hukum Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Melakukan Perusakan lingkungan,” Tutup Ibnu Hajar.

(JB)

Share :

Baca Juga

Polemik

Belum Satu Minggu Dilantik Jadi Kepala Daerah Oleh Presiden di Istana, Sudah Berencana Membukam Kebebasan Pers.

Polemik

Rutin Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Lamuntet Respon Cepat Selesaikan Kesalahpahaman warga

Polemik

Demi Kondusifitas Bandara, Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok.

Polemik

LSM NGO Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demo dan Minta BAZNAS Loteng Transparansi Kelola Dana Umat.

Polemik

Miq Gita Ariadi Siap Dilantik Sebagai PJ Gubernur NTB

Polemik

Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan Masuk di Mahkamah Agung.

Polemik

Komisi II DPRD Loteng Terima Haering GMPRI Soal Sengketa Lahan Masyarakat Desa Prabu Yang di Kuasai Pt. Pall.

Polemik

Polda NTB Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Jam Operasional