Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan - Mandalikatoday




Home / Hukrim

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:53 WIB

Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

Selamatkan Uang Negara 2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Kejaksaan

 

Mandalikatoday-Mataram,(NTB) – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.
Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika Sejak Januari - Maret 2024.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :  Gegana Brimob Polda NTB Sterilkan Sirkuit Mandalika di Hari Kedua MotoGP 2025

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pengedar 139,67 Gram Sabu di Amankan Mapolres Lombok Tengah.

Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

,(JB)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Loteng Cek Pos Pelayanan Pengamanan, Minta Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Hukrim

Polres Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau

Hukrim

Pratim Darurat Narkoba, Polres Loteng Amankan Pasutri Penjual Sabu-Sabu di Praya Timur.

Hukrim

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Hukrim

Sat Narkoba Polres Loteng Amankan Pria Bawa Sabu 100 Gram di Janapria.

Hukrim

Gerombolan Pengedar Sabu Digulung Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

Hukrim

Wakapolres Sumbawa Barat Berikan Arahan Para Tahanan

Hukrim

Tiga Warga Malaka Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara